Berita  

Kejari Jakarta Barat Berhasil Tangkap DPO Kasus Penganiayaan di Muara Karang

Jakarta – Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Usman, anak dari Tukimin, pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di kawasan Muara Karang, Penjaringan, Pluit, Jakarta Utara, setelah buronan tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Terpidana Usman telah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Marjuki SH, MH, dalam keterangan tertulisnya.

Adapun dasar hukum penjatuhan pidana terhadap Usman adalah:
– Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 620/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tanggal 24 Oktober 2024
– Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 272/PID/2024/PT DKI tanggal 28 November 2024
– Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 431K/Pid/2025 tanggal 18 Maret 2025

Meski sempat alot, dengan berbagai macam alasan karena terpidana tidak ingin dieksekusi, Usman akhirnya menerima proses eksekusi yang dilakukan oleh Jaksa Eksekutor. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta, untuk menjalani masa hukumannya.

Marjuki menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, humanis, dan berintegritas, serta memastikan setiap perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) dieksekusi demi terwujudnya kepastian hukum.

“Ini bentuk nyata dari komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan tidak ada satupun putusan pengadilan yang diabaikan,” pungkas Marjuki. (Ramdhani)