Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara telah menerima pengembalian uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar dari terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode 2022 hingga 2023.
Pengembalian uang ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, SH, MH, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, SH, MH, dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Rans Fismy, SH, MH, di gedung Kejari Jakarta Utara, Kamis (13/2/2025).
Dandeni Herdiana menjelaskan, uang tersebut dikembalikan oleh dua terdakwa, Imayatun dan Muhammad Husni, yang terlibat dalam kasus penjualan komoditi yang melanggar ketentuan.
“Pengembalian uang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk disetorkan ke kas negara, guna mengurangi kerugian negara akibat tindak pidana yang telah dilakukan oleh para terdakwa,” ujarnya.
Kasus ini melibatkan tiga terdakwa: Teguh Muhammad Firmansyah, Muhammad Husni, dan Imayatun, yang diduga terlibat dalam penjualan komoditi seperti beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh Imayatun dan Husni. Selama periode September hingga Desember 2022, tercatat ada 86 transaksi yang total nilainya mencapai Rp22,91 miliar.
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta, kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai Rp7,19 miliar.
Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Dodi Wiraatmaja, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berusaha untuk mengembalikan kerugian keuangan negara secara penuh. “Saat ini, kami telah berhasil mengembalikan sekitar 60 persen dari total kerugian negara, dan kami akan terus berupaya hingga pengembalian uang negara tuntas,” kata Dodi.
Dodi juga menyampaikan bahwa jika para terdakwa masih memiliki aset yang dapat disita, Kejari Jakarta Utara akan mengambil langkah tersebut untuk memastikan pengembalian kerugian negara sesuai dengan perhitungan BPKP.
“Kejari Jakarta Utara berkomitmen untuk terus memproses kasus ini sampai pengembalian uang negara dapat terpenuhi sepenuhnya,” pungkas Dodi.
Kasus ini menunjukkan keseriusan Kejari Jakarta Utara dalam menangani tindak pidana korupsi dan upayanya untuk mengembalikan uang negara yang telah dirugikan. (Ramdhani)