Jakarta — Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DK Jakarta) dan Perusahaan Umum (Perum) Bulog Kantor Wilayah Daerah Khusus Jakarta & Banten resmi menandatangani Nota Kesepahaman Bersama (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam menangani permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Auditorium Oryza, Gedung Kantor Pusat Perum Bulog, Jakarta. Rabu (6/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari kedua instansi, termasuk Kepala Kejati DK Jakarta, Dr. Patris Yusrian Jaya, Wakil Kepala Kejati DK Jakarta, Danang Suryo Wibowo, serta Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati DK Jakarta, Badrut Tamam. Dari pihak Perum Bulog, hadir Pemimpin Perum Bulog, Taufan Akip, dan Wakil Pemimpin Perum Bulog, Rizky Puspitasari.
Dalam sambutannya, Dr. Patris Yusrian Jaya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kepercayaan Perum Bulog untuk bekerja sama dalam menghadapi masalah hukum yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara. Ia menegaskan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola yang baik, serta memastikan setiap masalah hukum yang dihadapi oleh Perum Bulog dapat diselesaikan secara tepat dan profesional.
“Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada Perum Bulog, baik dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan hukum, guna mendukung mereka menjalankan tugas dengan baik,” ujar Dr. Patris Yusrian Jaya.
Kajati DK Jakarta juga menekankan pentingnya peran MoU ini dalam mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan dan mewujudkan Indonesia Emas 2045.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat mendukung sepenuhnya upaya pemerintah dalam memastikan ketahanan pangan, dengan memastikan penggunaan anggaran yang tepat sasaran,” tambahnya.
Sebagai bagian dari perjanjian ini, Kejaksaan akan berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pendampingan hukum bagi Perum Bulog dalam menghadapi berbagai masalah hukum, terutama yang berkaitan dengan perdata dan tata usaha negara.
“Kejaksaan juga siap menjadi mediator atau konsiliator dalam penyelesaian sengketa antara Perum Bulog dengan pihak lainnya,” jelas Dr. Patris Yusrian.
Penandatanganan MoU ini diharapkan dapat memperkuat kolaborasi antara Kejati DK Jakarta dan Perum Bulog, serta menjaga reputasi dan integritas perusahaan dalam menjalankan program-program pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang baik dan transparan.
“Dengan adanya Nota Kesepahaman Bersama ini, diharapkan dapat tercipta kolaborasi yang lebih solid antara Kejaksaan Tinggi DK Jakarta dan Perum Bulog dalam menjalankan tugas masing-masing, serta menjaga reputasi dan integritas perusahaan demi terwujudnya good corporate governance.” pungkas Dr. Patris Yusrian Jaya. (Ramdhani)












