Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah, Menteri Nusron: Fokus di Tahun 2025

Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah pada tahun 2025.

Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah yang digunakan oleh umat untuk beribadah, serta mendukung kerukunan antarumat beragama yang menjadi bagian dari Program Prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa hingga saat ini, hanya sekitar 41% dari total 655.238 objek tanah wakaf di Indonesia yang telah terdaftar. Angka ini masih sangat rendah, sehingga perlu ada upaya percepatan agar seluruh tanah wakaf di Tanah Air dapat terdaftar secara lengkap.

“Di tahun 2024, Kementerian ATR/BPN berhasil menyertipikatkan 15.093 bidang tanah wakaf. Namun, jumlah tersebut masih jauh dari harapan. Kami menargetkan percepatan pada tahun 2025 untuk meningkatkan jumlah sertifikat tanah wakaf,” ujar Menteri Nusron dalam acara Catatan Akhir Tahun yang diselenggarakan di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Usulan Pengkhususan Loket Sertifikasi Tanah Wakaf

Untuk mempercepat proses sertifikasi, Menteri Nusron mengusulkan adanya loket khusus untuk pengurusan sertifikat tanah wakaf di setiap Kantor Pertanahan. Dengan adanya loket ini, diharapkan pengurusan sertifikasi tanah wakaf dapat lebih cepat dan efisien.

“Proses sertifikasi tanah wakaf sering terhambat oleh berbagai kendala di lapangan, seperti kurangnya dokumen dari wakif atau ahli waris. Oleh karena itu, kami akan melakukan perbaikan sistem digitalisasi agar proses ini menjadi lebih cepat, transparan, dan efisien,” tambah Nusron.

Peningkatan Transparansi Melalui Digitalisasi

Menteri Nusron juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf. Dengan sistem yang lebih transparan dan terintegrasi, diharapkan semua pihak yang terlibat, termasuk masyarakat, dapat lebih mudah mengakses informasi terkait sertifikasi tanah wakaf.

Acara yang juga dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN ini turut dihadiri oleh 84 awak media nasional. Pada kesempatan yang sama, Nusron mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf demi menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi umat beragama di Indonesia. (Ramdhani)