Jakarta – Di tengah ambisi modernisasi pertahanan Indonesia, proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan telah bertransformasi menjadi narasi kelam yang menjerat seorang purnawirawan TNI dengan dedikasi puluhan tahun, sementara pelaku utama asing melarikan diri sebagai buronan. Kasus dugaan korupsi ini, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 300-339 miliar, bukan sekadar skandal finansial, melainkan cerminan jebakan hukum yang memisahkan pelaku administratif dari aktor utama.
Laksamana Muda TNI (Purn.) Ir. Leonardi, M.Sc., terperangkap sebagai tersangka utama sejak Mei 2025, sementara Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo International AG, ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 22 Juli 2025, sebagaimana diumumkan Kejaksaan Agung pada 22 September 2025. Artikel ini menggali akar masalah, peran peraturan hukum—termasuk kelalaian pembentukan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP)—bantahan terhadap tuntutan jaksa, dan implikasi luas kasus ini berdasarkan dokumen resmi seperti Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAP) BPKP dan Putusan Praperadilan No. 85/Pid.Pra/2025/PN Jkt.Sel.
1. Awal yang Menjanjikan: Proyek Strategis untuk Kedaulatan Nasional
Semuanya bermula dari mimpi besar modernisasi pertahanan Indonesia. Pada 2012, PT Dini Nusa Kusuma (DNK) menginisiasi proyek pengadaan satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123° BT, dirancang untuk mendukung komunikasi militer, pengawasan maritim, dan penanggulangan bencana. Proyek ini berakar pada kebutuhan strategis Indonesia untuk mengamankan slot orbit 123° BT, suatu frekuensi L-band yang krusial untuk komunikasi militer dan navigasi di kawasan Asia Tenggara yang kompetitif secara geopolitik.
Thomas Anthony Van Der Heyden, tenaga ahli asing, bahkan mendapat lampu hijau melalui Security Clearance dari Asintel TNI untuk paparan teknisnya, menandakan kepercayaan negara terhadap proyek ini. Dukungan politik mengalir deras: Menteri Kominfo Rudiantara pada 26 Juni 2015 memaparkan urgensi slot orbit ini di hadapan Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, menekankan kolaborasi dengan International Telecommunication Union (ITU) agar Indonesia tak kehilangan hak atas frekuensi L-band yang vital untuk komunikasi militer yang membutuhkan keandalan tinggi.
Puncaknya, Presiden Joko Widodo pada Rapat Kabinet Terbatas 4 Desember 2015 menetapkan proyek ini sebagai prioritas nasional, memerintahkan Kementerian Pertahanan untuk segera merealisasikan. Kementerian Pertahanan bergerak: menandatangani framework contract dengan Airbus Defence and Space (Prancis) sebagai kontraktor utama, kemudian Detailed Contract User Terminal dengan Navayo International AG (Hungaria) pada 1 Juli 2016, diamandemen 15 September 2016 senilai USD 34,194 juta yang kemudian disesuaikan menjadi USD 29,900 juta.
Laksamana Muda Leonardi, sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), menandatangani kontrak setelah DIPA tersedia Oktober 2016, sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, yang selaras dengan Perpres No. 54/2010. Kontrak mencakup komponen seperti Development Sleeve dan Prime Terminal, dengan rencana tagihan Invoice I-IV USD 16 juta, didukung arahan Menteri Pertahanan melalui Surat No. 1018/M/XI/2016 tanggal 15 November 2016.
2. Ketika Mimpi Retak: Wanprestasi Navayo dan Upaya Leonardi Menghentikan Kontrak
Namun, mimpi ini retak ketika Navayo wanprestasi dengan gagal menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Leonardi, menyadari potensi kerugian negara yang besar, segera mengambil langkah preventif dengan berupaya menghentikan kontrak pada 2017 untuk mencegah pembayaran tanpa verifikasi yang proper, sesuai Pasal 20 Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.
Yang menjadi titik krusial dan sangat kontroversial dalam kasus ini adalah bahwa proses penerimaan barang dan penandatanganan Certificate of Performance (CoP) dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Leonardi selaku PPK. Lebih parah lagi, CoP tersebut ditandatangani bukan oleh Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014, yang secara tegas menyatakan bahwa Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) wajib menetapkan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan untuk melakukan verifikasi teknis dan administratif.
Faktanya, PPHP yang seharusnya dibentuk untuk melakukan verifikasi teknis dan administratif tidak pernah terwujud sepanjang pelaksanaan kontrak. Ini merupakan pelanggaran prosedural serius yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Leonardi selaku PPK, karena berdasarkan hierarki kewenangan dalam Permenhan No. 17/2014, pembentukan PPHP adalah kewenangan eksklusif PA/KPA, bukan PPK. Leonardi tidak memiliki kewenangan hukum untuk membentuk PPHP secara mandiri.
Kementerian Pertahanan tidak melakukan pembayaran kepada Navayo berkat kewaspadaan Leonardi, namun perusahaan Hongaria ini kemudian menggugat Indonesia ke arbitrase Singapura dengan menggunakan CoP yang ditandatangani secara tidak prosedural tersebut sebagai senjata hukum utama—yang hingga kini belum berkekuatan hukum tetap. Leonardi pensiun dengan hormat pada 31 Juli 2017, namun bayang-bayang hukum terus mengejarnya meski ia telah berupaya mencegah kerugian negara.
3. CoP Tanpa PPHP: Pelanggaran Prosedural Sistemik yang Fatal
Salah satu aspek paling kritis yang mengubah arah kasus ini adalah kontroversi seputar penandatanganan Certificate of Performance (CoP) yang dilakukan di luar prosedur yang sah. Dokumen CoP ini kemudian menjadi senjata ampuh Navayo dalam arbitrase internasional di Singapura, meskipun proses penerbitannya penuh dengan irregularitas yang mencurigakan.
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014 secara eksplisit mewajibkan Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menetapkan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) dalam setiap pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. PPHP memiliki fungsi vital sebagai quality control mechanism yang bertugas melakukan:
a. Pemeriksaan teknis terhadap spesifikasi barang/jasa yang diterima, khususnya keberadaan secure chip pada 550 handphone yang menjadi inti User Terminal
b. Verifikasi administratif kelengkapan dokumen kontrak dan compliance terhadap persyaratan
C. Pengujian fungsionalitas dan kualitas deliverables, termasuk testing terhadap Satelit Artemis di slot orbit 123° BT
d. Penilaian kepatuhan terhadap standar teknis militer yang dipersyaratkan dalam spesifikasi
e. Pembuatan berita acara penerimaan resmi sebagai dasar sah untuk pembayaran
Dalam kasus satelit Kementerian Pertahanan, PPHP yang seharusnya melakukan verifikasi komprehensif tidak pernah dibentuk sepanjang masa kontrak. Tanggung jawab pembentukan PPHP secara formal dan eksklusif berada pada PA atau KPA di lingkup Kementerian Pertahanan, yang bertindak sebagai pengendali anggaran dan pengawas proses pengadaan. Dalam hierarki Organisasi Kementerian Pertahanan, PA adalah Menteri Pertahanan, sedangkan KPA adalah Sekretaris Jenderal.
4. Leonardi Bukan Pihak yang Menandatangani CoP: Fakta yang Diabaikan
Fakta krusial yang sering diabaikan dan tidak diekspos secara transparan dalam kasus ini adalah bahwa Leonardi selaku PPK tidak menandatangani CoP tersebut dan proses penerimaan barang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Ini merupakan irregularitas prosedural yang sangat serius karena PPK sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak seharusnya terlibat penuh dalam setiap tahapan penerimaan hasil pekerjaan.
Dokumen internal Kementerian Pertahanan yang terungkap dalam persidangan praperadilan menunjukkan bahwa Leonardi justru mengajukan surat permintaan pembentukan PPHP pada awal 2017, yang kemudian ditunda oleh Unit Kerja Pengadaan (UKP) dengan alasan “kurangnya personel teknis.” Penundaan ini mengindikasikan adanya masalah sistemik dalam struktur organisasi Kementerian Pertahanan, termasuk kurangnya dukungan hierarkis dan tekanan untuk memenuhi jadwal prioritas nasional yang ditetapkan dalam Rapat Kabinet.
5. Pertanyaan Krusial: Siapa yang Menandatangani CoP?
Pertanyaan fundamental yang belum terjawab tuntas dan harus diungkap secara transparan dalam kasus ini adalah: jika bukan PPHP yang sah dan bukan Leonardi selaku PPK, siapa yang menandatangani empat CoP yang kemudian menjadi dasar klaim Navayo dalam arbitrase Singapura?
Dokumen pengadilan dan berkas penyidikan menunjukkan indikasi bahwa CoP ditandatangani oleh pejabat atau unit kerja tertentu di luar mekanisme PPK dan PPHP yang sah, namun identitas pasti penandatangan dan dasar kewenangannya belum diungkap secara transparan kepada publik. Ketiadaan transparansi ini menciptakan grey area hukum yang sangat merugikan Leonardi dan mencederai prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.
Di satu sisi, Leonardi dijerat sebagai tersangka atas dasar CoP yang ia tidak tandatangani dan tidak ia ketahui prosesnya. Di sisi lain, pihak yang benar-benar menandatangani CoP di luar prosedur yang sah justru tidak dimintai pertanggungjawaban hukum secara tegas. Ini mencerminkan ketimpangan fundamental dalam proses penegakan hukum yang cenderung menjadikan PPK sebagai “kambing hitam” sementara pihak-pihak lain yang memiliki kewenangan lebih tinggi dan seharusnya lebih bertanggung jawab justru terhindar dari sorotan publik.
6. Implikasi Hukum dari CoP Tanpa PPHP dan Tanpa Sepengetahuan PPK
Penandatanganan CoP tanpa melalui PPHP yang sah dan tanpa sepengetahuan PPK memiliki implikasi hukum yang luas dan serius:
a. CoP tersebut cacat secara prosedural karena melanggar Pasal 20 Permenhan No. 17/2014. Dalam prinsip hukum administrasi negara, dokumen yang dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang sah dapat dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat (onverbindend) atau bahkan batal demi hukum (nietig).
b. CoP yang cacat prosedural seharusnya tidak dapat dijadikan dasar klaim yang sah dalam arbitrase internasional. Namun, panel arbitrase Singapura tampaknya menerima CoP tersebut sebagai bukti yang sah tanpa melakukan pemeriksaan mendalam terhadap konteks prosedural dalam hukum Indonesia. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pemahaman arbiter internasional terhadap sistem hukum administrasi negara Indonesia.
C. Ketiadaan PPHP berarti tidak ada verifikasi teknis independen yang dapat membuktikan bahwa Navayo benar-benar telah memenuhi spesifikasi kontrak. Pemeriksaan ahli satelit Indonesia yang dilakukan kemudian justru membuktikan sebaliknya: 550 handphone tidak memiliki secure chip—komponen inti yang merupakan jantung dari sistem user terminal satelit—dan sistem tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis di slot orbit 123° BT.
d. Penandatanganan CoP tanpa sepengetahuan PPK menimbulkan pertanyaan tentang chain of command dan akuntabilitas dalam hierarki Kementerian Pertahanan. Jika pihak lain di luar PPK dapat menandatangani dokumen krusial seperti CoP tanpa koordinasi dengan PPK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, maka sistem pengawasan internal Kementerian Pertahanan perlu dipertanyakan secara serius.
7. Kelalaian Sistemik, Bukan Kesalahan Personal Leonardi
Analisis menyeluruh terhadap kasus ini menunjukkan bahwa ketiadaan PPHP dan penandatanganan CoP di luar prosedur adalah hasil dari kelalaian sistemik yang melibatkan multiple layers dalam hierarki Kementerian Pertahanan, bukan kesalahan personal Leonardi. Sebagai PPK, Leonardi telah melakukan kewajibannya dengan mengajukan permintaan pembentukan PPHP, namun keputusan untuk tidak membentuk PPHP berada di luar kewenangannya dan menjadi tanggung jawab PA/KPA.
Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap kelalaian sistemik ini meliputi:
a. Kurangnya personel teknis yang kompeten di Unit Kerja Pengadaan untuk membentuk PPHP
b. Tekanan politik untuk mempercepat proyek prioritas nasional yang ditetapkan Presiden
c. Koordinasi yang buruk antar unit kerja dalam struktur birokrasi Kementerian Pertahanan yang komplek
d. Ketidakjelasan alur pertanggungjawaban dalam proyek kompleks lintas unit
e. Minimnya pengawasan dari Pengawasan Internal, maupun PA/KPA terhadap compliance prosedural
f. Lemahnya mekanisme checks and balances dalam pengadaan strategis
8. Dampak Strategis Ketiadaan PPHP
Ketiadaan PPHP memiliki dampak strategis yang sangat merugikan kepentingan Indonesia dalam tiga dimensi:
a. Dalam konteks domestik, tanpa verifikasi resmi dari PPHP, jaksa mengandalkan Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP) BPKP yang bersifat estimatif dan administratif untuk menjerat Leonardi. LHAP tidak dapat menggantikan fungsi PPHP karena tidak melakukan pemeriksaan teknis langsung terhadap barang yang diterima dan hanya berdasarkan data dari penyidik tanpa verifikasi independen lapangan.
b. Dalam konteks arbitrase internasional, ketiadaan PPHP melemahkan posisi Indonesia secara signifikan. Tanpa berita acara resmi dari PPHP yang menyatakan bahwa Navayo gagal memenuhi spesifikasi teknis, Indonesia kesulitan membuktikan wanprestasi secara formal dalam forum arbitrase. Panel arbitrase cenderung mengandalkan dokumen formal seperti CoP, bukan pemeriksaan teknis ex post facto yang dilakukan jauh setelah kontrak bermasalah.
c. Dalam konteks akuntabilitas, ketiadaan PPHP menciptakan vacuum of responsibility dimana tidak ada pihak yang secara eksplisit bertanggung jawab atas quality assurance. Ini memungkinkan Navayo untuk menyerahkan produk substandar tanpa deteksi dini, dan memungkinkan penandatanganan CoP di luar mekanisme yang sah tanpa akuntabilitas yang jelas terhadap pihak yang menandatangani.
9. Arbitrase Singapura: Ketika Hukum Internasional Menjerat Indonesia
Kompleksitas kasus ini bertambah pelik dengan adanya sengketa arbitrase internasional di Singapura yang digugat oleh Navayo International AG. Setelah Leonardi menghentikan kontrak pada 2017 karena Navayo terbukti wanprestasi dan gagal menyerahkan jaminan pelaksanaan, Navayo tidak tinggal diam. Perusahaan Hongaria ini justru balik menyerang dengan menggugat Indonesia ke Arbitrase Internasional di Singapura, mengklaim telah melaksanakan pekerjaan dan berhak mendapat pembayaran penuh.
Ironi terbesar dari kasus ini muncul ketika Final Award Putusan Arbitrase Singapura memenangkan Navayo dan mewajibkan Indonesia membayar USD 20.862.822. Putusan ini didasarkan pada fakta bahwa pihak Kementerian Pertahanan telah menandatangani empat buah CoP yang menyatakan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik. Yang sangat mencengangkan adalah putusan arbitrase ini tetap berlaku meski kemudian terbukti bahwa:
a. CoP ditandatangani tanpa sepengetahuan dan persetujuan Leonardi selaku PPK
b. CoP ditandatangani bukan oleh PPHP yang sah sebagaimana dipersyaratkan Permenhan No. 17/2014
c. Pekerjaan Navayo tidak memenuhi standar dan spesifikasi kontrak yang telah disepakati
Hasil pemeriksaan ahli satelit Indonesia yang dilakukan atas permintaan penyidik mengungkap fakta bahwa 550 handphone yang dikirim Navayo tidak memiliki secure chip—komponen inti yang merupakan jantung dari sistem user terminal satelit. Lebih parah lagi, sistem yang dikembangkan Navayo tidak pernah diuji terhadap Satelit Artemis yang berada di slot orbit 123° BT, yang berarti sistem User Terminal tersebut bahkan tidak dapat dipastikan kompatibilitasnya dengan infrastruktur satelit yang sudah ada.
Kesenjangan yang mencolok terungkap dari perhitungan BPKP yang menunjukkan bahwa nilai kegiatan yang benar-benar dilaksanakan oleh Navayo International AG berdasarkan nilai kepabeanan hanya sebesar Rp 1,92 miliar. Angka ini sangat jauh melorot dibandingkan dengan nilai kontrak awal USD 34.194.300 (sekitar Rp 500 miliar) yang kemudian disesuaikan menjadi USD 29.900.000 (sekitar Rp 430 miliar). Artinya, pekerjaan nyata yang dilakukan Navayo hanya bernilai kurang dari 0,5% dari total nilai kontrak, namun melalui arbitrase internasional berhasil “memeras” Indonesia untuk membayar sekitar 70% dari nilai kontrak.
Situasi ini menciptakan dilema hukum yang pelik bagi Indonesia: di satu sisi, putusan arbitrase internasional harus dihormati sebagai bagian dari komitmen terhadap rule of law dalam perdagangan internasional. Di sisi lain, putusan tersebut jelas merugikan kepentingan nasional karena didasarkan pada dokumen CoP yang ditandatangani secara tidak prosedural dan tanpa sepengetahuan PPK yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak.
10. Bantahan Tuntutan Jaksa: Membela Kebenaran dan Keadilan
Tuntutan jaksa terhadap Leonardi didasarkan pada dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 300-339 miliar, yang menurut LHAP BPKP berasal dari “kewajiban pokok plus bunga arbitrase.” Namun, Leonardi melalui tim hukumnya telah mengajukan bantahan kuat yang didukung oleh bukti-bukti faktual dan landasan hukum yang solid.
a. Tuduhan penandatanganan kontrak sebelum anggaran tersedia terbukti tidak berdasar. Dokumen resmi menunjukkan Dana Alokasi Program (DIPA) tersedia Oktober 2016, sesuai Pasal 16 Permenhan No. 17/2014 dan Perpres No. 54/2010, sebelum penandatanganan amendemen kontrak 15 September 2016. Tuduhan ini cacat secara faktual dan menunjukkan kurangnya due diligence dari penyidik dalam memverifikasi timeline yang akurat.
b. Kerugian yang diklaim bersifat potensial dan spekulatif, bukan aktual. Tidak ada bukti pembayaran melalui Surat Perintah Membayar (SPM) atau transaksi bank, sebagaimana diatur dalam Paragraf 14-18 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) No. 09/2010. Leonardi justru menghentikan kontrak pada 2017 untuk mencegah pembayaran tanpa verifikasi yang proper, sebuah tindakan preventif yang melindungi keuangan negara dari kerugian yang lebih besar.
c. Yurisdiksi jaksa dipertanyakan secara fundamental. Putusan Praperadilan 19 Agustus 2025 menyatakan bahwa kasus ini seharusnya ditangani Oditur Militer sesuai UU No. 31/1997, Pasal 9, mengingat status Leonardi sebagai purnawirawan TNI. Tindakan jaksa yang melampaui wewenang ini menjadi dasar bantahan bahwa proses hukumnya cacat prosedural dan melanggar asas hukum acara yang berlaku.
d. Ketidakpatuhan pembentukan PPHP bukan kesalahan Leonardi. Sebagai PPK, tidak berhak menetapkan PPHP pada awal 2017, tetapi PA/KPA gagal melaksanakan kewajiban mereka sesuai Permenhan No. 17/2014. Lebih parah lagi, CoP ditandatangani tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, menunjukkan adanya kelalaian sistemik yang harus dipertanggungjawabkan oleh hierarki Kementerian Pertahanan pada level yang lebih tinggi.
e. Tidak ada bukti niat jahat atau keuntungan pribadi. Tim hukum Leonardi menuntut pembuktian konkret dari jaksa bahwa ia memiliki mens rea (niat jahat) atau menerima keuntungan pribadi dari kontrak bermasalah ini, yang hingga kini belum tersaji dalam berkas perkara.
f. Pertimbangan kemanusiaan harus diperhatikan. Leonardi menderita penyakit jantung di usia 66 tahun, dan proses hukum yang berkepanjangan dapat membahayakan kondisi kesehatannya. Prinsip keadilan mengharuskan pertimbangan kondisi personal tersangka, terutama mengingat kontribusi dan pengabdiannya selama 35 tahun kepada negara. Bantahan ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/PUU-XIV/2016, yang mensyaratkan actual loss sebagai dasar tuntutan korupsi, bukan spekulasi arbitrase yang belum final. Penggunaan estimasi LHAP BPKP yang tidak memenuhi standar actual loss jelas bertentangan dengan prinsip hukum yang telah ditetapkan MK.
11. Kerugian Rp 300-339 Miliar: Estimasi Spekulatif yang Dipertanyakan
LHAP BPKP tanggal 12 Agustus 2022 memperkirakan kerugian Rp 306 miliar dari “kewajiban pokok plus bunga arbitrase”. Namun, Kejaksaan Agung kini menyesuaikan angka ini menjadi Rp 339 miliar, mencerminkan total kontrak dan dampak arbitrase internasional. Laporan ini dibuat atas permintaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, mencakup pengadaan Airbus, Navayo, dan Avanti.
Namun, LHAP bersifat administratif, bukan investigatif, bergantung pada data penyidik tanpa verifikasi independen, bertentangan dengan Pasal 20 PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang mensyaratkan bukti transaksi nyata. Tidak ada Surat Perintah Membayar (SPM) atau transaksi bank yang menunjukkan pembayaran, menjadikan kerugian ini potensial, bukan aktual, sebagaimana ditegaskan Paragraf 14-18 PSAP No. 09/2010.
Putusan Praperadilan 19 Agustus 2025 menolak gugatan Leonardi karena yurisdiksi militer, namun mengkonfirmasi cacat prosedur. Analisis independen menunjukkan LHAP melanggar SEMA No. 4/2016, yang menetapkan BPK sebagai otoritas utama perhitungan kerugian, bukan BPKP. Ketidakadaan PPHP memperparah situasi, karena tanpa verifikasi resmi, jaksa mengandalkan estimasi spekulatif untuk menjerat Leonardi.
12. Gabor Kuti: Dari Tersangka Menjadi Buronan Internasional
Drama mencapai puncaknya pada 22 Juli 2025, ketika Kejaksaan Agung menetapkan Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo, sebagai DPO. Pengumuman resmi disampaikan Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada 22 September 2025. Gabor, yang dipanggil sebagai saksi tiga kali dan tersangka dua kali, mangkir tanpa alasan, meninggalkan jejak wanprestasi dan dugaan mark-up. Ironisnya, pelaku utama ini kini buronan, sementara Leonardi dan Thomas Anthony Van Der Heyden (ATVDH), tenaga ahli, terjerat di Indonesia.
Pemeriksaan ahli satelit mengungkap kegagalan Navayo: 550 handphone yang diuji tak memiliki secure chip, inti dari User Terminal, dan hasil pekerjaan tak pernah diuji terhadap Satelit Artemis di slot 123° BT. Fakta ini memperkuat tuduhan wanprestasi, namun Gabor telah lenyap, menimbulkan tantangan ekstradisi berdasarkan Konvensi PBB Anti-Korupsi (UNCAC) yang diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7/2006. Ketidakadaan PPHP menjadi faktor penguat, karena tanpa laporan resmi, bukti kegagalan Navayo sulit diverifikasi secara hukum dalam forum internasional.
13. Jebakan Hukum: Purnawirawan TNI Terjerat, Pelaku Utama Jadi DPO
Leonardi, dengan 35 tahun pengabdian tanpa noda, terjerat sebagai tersangka karena peran administratifnya sebagai PPK. Ia menghentikan kontrak untuk melindungi keuangan negara, namun menjadi sasaran estimasi LHAP yang problematis. Putusan Praperadilan mengkonfirmasi cacat prosedur, dengan yurisdiksi militer diabaikan—seharusnya Oditur Militer bertindak sesuai UU No. 31/1997, Pasal 9.
Ketidakpatuhan pembentukan PPHP, yang menjadi tanggung jawab PA/KPA, menjadi senjata jaksa untuk menjerat Leonardi, meskipun tidak ada bukti ia sengaja melanggar atau memiliki niat jahat. Lebih ironis lagi, CoP ditandatangani tanpa sepengetahuan dan persetujuannya, namun ia yang harus mempertanggungjawabkan dokumen yang ia tidak tandatangani. Kondisi kesehatannya yang menderita penyakit jantung di usia 66 tahun menambah penderitaan dalam menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Sementara itu, Gabor Kuti menjadi buronan internasional. Statusnya sebagai warga Hungaria mempersulit ekstradisi, meskipun Kejaksaan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Jebakan ini sangat jelas: Leonardi, penyelamat anggaran negara, terjerat dalam jeratan hukum yang tidak adil, sementara Gabor yang diduga sebagai dalang utama lolos dari pertanggungjawaban, meninggalkan jejak hukum yang tidak tersentuh keadilan.
14. Tinjauan Kerugian Negara: Potensi vs. Nyata
Salah satu aspek paling kontroversial dalam kasus satelit Kementerian Pertahanan adalah estimasi kerugian negara yang mencapai Rp 300-339 miliar menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan (LHAP) BPKP. Namun, analisis mendalam terhadap metodologi perhitungan ini mengungkap kelemahan fundamental yang mempertanyakan legitimasi dan keadilan estimasi tersebut. Kerugian yang diklaim BPKP sepenuhnya bersumber dari “potensi kewajiban arbitrase” yang bersifat spekulatif, bukan kerugian aktual yang telah terjadi dan dapat dibuktikan melalui transaksi keuangan konkret.
Fakta krusial yang sering diabaikan adalah bahwa tidak ada satupun pembayaran yang pernah dilakukan dari kas negara kepada Navayo International AG selama periode kontrak berlangsung. Kontrak dihentikan sebelum eksekusi pembayaran berkat keputusan tepat waktu Leonardi pada 2017, ketika ia mendeteksi wanprestasi Navayo yang gagal menyerahkan jaminan pelaksanaan sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak. Tindakan preventif ini seharusnya dipandang sebagai upaya heroik untuk menyelamatkan keuangan negara, namun ironisnya justru menjadi dasar tuduhan korupsi terhadapnya.
Penggunaan estimasi spekulatif sebagai dasar tuduhan ini secara terang-terangan melanggar prinsip actual loss yang telah ditetapkan secara tegas dalam PP No. 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Peraturan ini mensyaratkan bahwa kerugian negara harus berdasarkan pada transaksi nyata yang dapat diverifikasi melalui dokumen keuangan sah seperti Surat Perintah Membayar (SPM), bukti transfer bank, atau pencairan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya. Dalam kasus satelit Kementerian Pertahanan, tidak satupun dari dokumen-dokumen tersebut dapat disajikan sebagai bukti, karena memang tidak pernah ada pembayaran yang dilakukan.
Ketidakadaan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) yang seharusnya dibentuk sesuai Pasal 20 ayat (1) Permenhan No. 17/2014 memperburuk posisi Leonardi secara signifikan dalam proses hukum ini. Tanpa PPHP yang berfungsi sebagai mekanisme verifikasi resmi, tidak ada laporan teknis independen yang dapat memvalidasi atau membantah klaim kerugian yang diajukan jaksa. Kelalaian sistemik ini menciptakan ruang kosong dalam dokumentasi yang kemudian diisi oleh estimasi BPKP yang bersifat administratif dan tidak memiliki dasar investigatif yang solid.
Situasi menjadi semakin absurd ketika mempertimbangkan bahwa Gabor Kuti Szilard, CEO Navayo yang merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas wanprestasi dan dugaan mark-up kontrak, kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan berhasil melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Status buronan Gabor menambah kompleksitas kasus dan menyoroti kelemahan mendasar dalam sistem kerjasama hukum internasional Indonesia, khususnya dalam menangani pelaku korupsi lintas negara.
Ironi terbesar dari perhitungan kerugian ini terletak pada fakta bahwa pihak yang sebenarnya mencegah kerugian negara—dalam hal ini Leonardi—justru menjadi tersangka utama berdasarkan estimasi kerugian yang bahkan belum terjadi secara nyata. Sementara itu, pihak yang diduga menjadi aktor utama dalam wanprestasi dan manipulasi kontrak berhasil lolos dari jeratan hukum dengan melarikan diri ke luar negeri. Ketimpangan ini menunjukkan adanya distorsi fundamental dalam sistem penegakan hukum yang lebih menghukum aparatur domestik yang beritikad baik ketimbang pelaku asing yang merugikan kepentingan nasional.
Lebih jauh lagi, penggunaan estimasi arbitrase internasional sebagai dasar perhitungan kerugian menimbulkan pertanyaan serius tentang kedaulatan hukum Indonesia. Putusan arbitrase Singapura yang memenangkan Navayo dan mewajibkan Indonesia membayar USD 20.862.822 didasarkan pada penandatanganan CoP yang ditandatangani tanpa sepengetahuan Leonardi dan di luar mekanisme PPHP yang sah. Namun, kemudian terbukti bahwa pekerjaan Navayo tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati, khususnya terkait keberadaan secure chip pada 550 handphone yang menjadi inti sistem User Terminal.
Penggunaan putusan arbitrase yang belum berkekuatan hukum tetap sebagai dasar perhitungan kerugian negara juga bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum pidana. Arbitrase internasional masih dalam proses dan secara teoritis dapat digugat atau dimintakan pembatalan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Menjadikan putusan yang belum final sebagai dasar tuduhan korupsi merupakan langkah yang prematur dan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam proses hukum.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mengekspos kelemahan struktural dalam sistem pengadaan pertahanan Indonesia, khususnya dalam hal pengawasan dan verifikasi kualitas pekerjaan kontraktor asing. Ketiadaan PPHP bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi juga mencerminkan kurangnya mekanisme checks and balances yang efektif dalam mengelola kontrak bernilai puluhan juta dollar dengan vendor internasional. Hal ini menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi sistem demi keuntungan pribadi.
Akhirnya, kasus satelit Kementerian Pertahanan ini menjadi cermin yang menyakitkan tentang bagaimana ketidaksempurnaan sistem dapat menjerat pihak yang sebenarnya beritikad baik, sementara pelaku sesungguhnya berhasil lolos dari pertanggungjawaban hukum. Leonardi, yang seharusnya mendapat apresiasi atas upayanya menyelamatkan keuangan negara, justru harus menghadapi tuduhan berdasarkan estimasi kerugian yang tidak pernah terjadi secara nyata, sementara Gabor Kuti yang diduga sebagai dalang utama kini menikmati kebebasan sebagai buronan internasional.
15. Kesimpulan dan Refleksi: Menuju Keadilan yang Sejati
Kasus satelit Kementerian Pertahanan menjadi pembelajaran pahit tentang bagaimana sistem hukum dan pengadaan pertahanan Indonesia masih mengandung kelemahan fundamental yang dapat menjerat aparatur negara beritikad baik. Beberapa poin krusial yang harus menjadi catatan:
a. ketiadaan PPHP dan penandatanganan CoP di luar prosedur adalah kelalaian sistemik yang melibatkan hierarki Kementerian Pertahanan, bukan kesalahan personal Leonardi. PA/KPA yang memiliki kewenangan membentuk PPHP harus turut dimintai pertanggungjawaban.
b. Penggunaan estimasi spekulatif sebagai dasar tuduhan korupsi melanggar prinsip actual loss yang ditetapkan MK. Kerugian negara harus berdasarkan transaksi nyata, bukan potensi arbitrase yang belum final.
c. Cacat yurisdiksi dalam penanganan purnawirawan TNI menunjukkan perlunya klarifikasi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer untuk mencegah tumpang tindih kewenangan.
d. Status DPO Gabor Kuti menunjukkan lemahnya kerjasama hukum internasional Indonesia dalam menangani pelaku korupsi lintas negara. Penguatan ekstradisi dan mutual legal assistance menjadi keharusan.
e. Reformasi komprehensif sistem pengadaan pertahanan mendesak dilakukan, termasuk mekanisme due diligence vendor asing, proteksi hukum aparatur beritikad baik, dan transparansi tanpa mengorbankan kerahasiaan pertahanan.
“Leonardi, dengan 35 tahun pengabdian yang terbukti mencegah kerugian negara, layak mendapat keadilan, bukan jeratan hukum yang tidak berdasar. Sementara Gabor Kuti, sebagai pelaku utama yang melarikan diri, harus dibawa ke meja pengadilan untuk mempertanggungjawabkan tindakannya. Hanya dengan menegakkan keadilan yang sejati, kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi pertahanan dapat dipulihkan kembali,” tegasnya. 3/10/25.
16. Penutup
Kasus ini bukan sekadar skandal korupsi, melainkan cermin tentang perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengadaan pertahanan dan penegakan hukum di Indonesia. Keadilan bukan hanya soal menghukum, tetapi memastikan yang benar diperlakukan adil dan yang salah dimintai pertanggungjawaban tanpa pandang bulu—baik domestik maupun internasional. Leonardi dan para aparatur negara beritikad baik lainnya menanti keadilan yang sejati, bukan jebakan hukum yang tidak berdasar.












