Jakarta – Ketua Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu), KH Asep Saifuddin Chalim bersama jajaran Pergunu lainnya mengadakan audensi dan menyampaikan beberapa rekomendasi ke Komisi VIII DPR.

Dalam kesempatan tersebut KH Asep meminta frasa madrasah dicantumkan dalam batang tubuh Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Kiai Asep juga menyampaikan agar LGBT tidak diberikan ruang di Indonesia, karena LGBT bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, yaitu sila pertama Ketuhanan yang Maha Esa.
“Pergunu menyampaikan rekomendasi sebagai berikut. Yang pertama, wajib mencantumkan kata atau frasa madrasah pada naskah atau batang tubuh RUU Sisdiknas dan bukan bagian penjelasan RUU,” kata Ketua Komisi VIII Yandri, politisi Partai Amanat Nasional saat membacakan rekomendasi dari Pergunu, Rabu, 22/06/22, di komplek parlemen Senayan.
Yandri menyampaikan Pergunu juga mendorong pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan pengembangan madrasah. Tak hanya itu, Yandri menuturkan Pergunu juga mendorong pembentukan komisi perlindungan guru untuk menjamin perlindungan hukum kepada guru di Indonesia.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu memberikan dukungan pengembangan madrasah, termasuk bidang anggaran, menuntaskan permasalahan tunjangan profesi guru serta alokasi kuota B3K, bagian tenaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama. Selanjutnya, perlu adanya komisi perlindungan guru sebagai upaya memberikan perlindungan hukum kepada para guru di Indonesia,” jelasnya.
Yandri mengatakan pihaknya menerima aspirasi yang disampaikan Pergunu dalam audiensi tersebut. Yandri berjanji akan memperjuangkan aspirasi itu.
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri menerima aspirasi Pimpinan Pusat Pergunu dan akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan kepada pihak terkait, khususnya pada forum panitia kerja tentang pengawasan pendidikan keagamaan.
Dalam rapat tersebut juga disimpulkan bahwa Komisi VIII DPR akan mendesak pemerintah segera membuka blokir anggaran untuk pendidikan keagamaan. (Red 01)












