Berita  

Kewenangan Hakim dalam Menghitung Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Korupsi Masjid Raya Sriwijaya: Perspektif Hukum, Teori, dan Empiris (Nengah Sujana, SH, MH) (Praktisi hukum pada Kantor Nengah Sujana & Rekan Law Firm Jakarta)

Jakarta – Kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, yang diputus melalui Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan penyelewengan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Salah satu aspek krusial dalam perkara ini adalah kewenangan hakim dalam menentukan besaran kerugian keuangan negara. Dalam tindak pidana korupsi, hakim berperan menilai dan memutus perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan, termasuk laporan hasil audit kerugian negara. Namun permasalahannya adalah, apakah hakim mempunyai kewenangan untuk menghitung sendiri kerugian negara dan apakah hakim mempunyai kemampuan untuk menghitung besarnya kerugian negara. Penghitungan tersebut harus dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kemampuan keuangan serta kemampuan audit yang mumpuni. Selain itu perhitungan tersebut harus merujuk pada peraturan hukum yang berlaku dan hasil audit dari lembaga yang berwenang.

“Pada kasus ini, terjadi perbedaan perhitungan kerugian negara antara BPK dan BPKP serta Universitas Tadulako yang sempat menjadi perdebatan. Jika hakim memutus perkara berdasarkan perhitungan yang tidak sah atau mengambil alih peran audit, putusan tersebut berpotensi melanggar prinsip Rule of Law dan Judicial Restraint. Prinsip Rule of Law menuntut agar setiap putusan diambil sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sedangkan Judicial Restraint mengharuskan hakim membatasi perannya hanya pada penafsiran hukum dan fakta yang diajukan, tanpa melangkah ke ranah administratif atau eksekutif,” ungkapnya, 2/3/25.

Menurut Praktisi hukum, Nengah Sujana, dalam proses peradilan tindak pidana korupsi, hakim memiliki peran krusial dalam menilai dan mempertimbangkan bukti-bukti terkait kerugian keuangan negara. Namun, kewenangan hakim dalam menentukan besaran kerugian negara memiliki batasan yang diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga audit lainnya. Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah penentuan besaran kerugian keuangan negara. Dalam proses peradilan, hakim berperan dalam menilai dan mempertimbangkan bukti terkait kerugian keuangan negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Namun, hakim tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghitung sendiri kerugian tersebut. Penghitungan kerugian negara harus merujuk pada laporan audit dari lembaga yang berwenang dan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Jika hakim mengambil alih peran tersebut atau memutus berdasarkan perhitungan yang tidak sah, putusan tersebut berisiko melanggar prinsip Rule of Law dan Judicial Restraint.

Kewenangan Hakim dalam Menghitung Kerugian Keuangan Negara

Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan hakim dalam menentukan kerugian negara dalam kasus korupsi didasarkan pada beberapa peraturan dan putusan hukum, termasuk:

Peran Lembaga Audit dalam Menentukan Kerugian Negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang secara konstitusional dalam menentukan besaran kerugian negara. Substansi dari ketentuan ini menegaskan bahwa hasil perhitungan BPK memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam pembuktian kerugian negara di persidangan. Namun, dalam praktik peradilan, hasil audit dari BPKP, Inspektorat, atau akuntan publik independen sering digunakan sebagai alat bukti tambahan, terutama untuk memperkuat argumentasi jaksa penuntut umum. Dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya, jaksa penuntut umum menggunakan laporan hasil audit dari lembaga-lembaga tersebut untuk menunjukkan jumlah kerugian yang terjadi. Hakim berperan penting dalam menilai validitas laporan tersebut dengan memastikan bahwa metode perhitungan yang digunakan sah dan sesuai standar audit yang berlaku. Selain itu, hakim juga harus mempertimbangkan fakta persidangan lainnya, seperti keterangan ahli, dokumen pendukung, dan kesesuaian perhitungan kerugian dengan kerangka hukum yang relevan. Dengan demikian, kewenangan hakim lebih terfokus pada penilaian hukum atas keabsahan dan relevansi alat bukti, bukan pada penghitungan kerugian secara langsung.
Teori pemisahan kekuasaan (Separation of Powers) dari Montesquieu relevan di sini. BPK sebagai bagian dari eksekutif memiliki kewenangan audit, sedangkan hakim dalam cabang yudikatif memiliki kewenangan untuk menilai dan memutus perkara berdasarkan alat bukti yang diajukan. Pendalaman teori ini juga menunjukkan bahwa pemisahan kekuasaan berkaitan erat dengan prinsip checks and balances, di mana setiap cabang kekuasaan saling mengawasi untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Selain itu, teori Judicial Restraint memperkuat pandangan bahwa hakim harus membatasi perannya hanya pada aspek penilaian hukum dan fakta yang diajukan, bukan melakukan perhitungan teknis seperti audit kerugian negara. Dengan demikian, hakim tidak dapat mengambil alih peran lembaga audit untuk menghitung sendiri kerugian negara, tetapi tetap memiliki kebebasan dalam menilai keabsahan laporan, asalkan dilakukan sesuai dengan prinsip due process of law dan standar pembuktian hukum yang berlaku.

Kewenangan Hakim Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 31/PUU-X/2012.

Kewenangan hakim dalam menilai besaran kerugian negara telah dipertegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 31/PUU-X/2012. Putusan ini menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menentukan kerugian negara. Namun demikian, laporan audit dari lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta auditor independen tetap dapat dijadikan alat bukti dalam persidangan. Dalam konteks ini, hakim tidak berwenang untuk melakukan perhitungan kerugian negara secara mandiri, melainkan memiliki hak untuk menilai validitas perhitungan yang dilakukan oleh auditor. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau ketidakpastian dalam perhitungan tersebut, hakim berwenang meminta klarifikasi dari auditor atau mempertimbangkan pendapat ahli lainnya. Dengan demikian, kewenangan hakim terbatas pada penilaian hukum dan fakta yang diajukan dalam persidangan tanpa mengambil peran lembaga audit.

Putusan MK tersebut sejalan dengan Teori Akuntabilitas Publik yang dikemukakan Robert Behn (2001), di mana akuntabilitas mencakup aspek keuangan, hukum, dan kinerja. Dari perspektif empiris, studi oleh Indriyanto Seno Adji (2016) menunjukkan bahwa keterlibatan hakim dalam menentukan kerugian negara tanpa landasan audit yang sah dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar prinsip keadilan. Hakim yang menghitung kerugian negara sendiri berisiko mengeluarkan keputusan yang tidak objektif dan melampaui kewenangannya. Selain itu, penelitian Muladi (2014) mengungkapkan bahwa penghitungan kerugian negara merupakan ranah teknis yang memerlukan keahlian akuntansi dan audit, yang bukan merupakan kompetensi hakim.

Dari perspektif teoritis, Teori Pemisahan Kekuasaan oleh Montesquieu menegaskan bahwa hakim tidak boleh mengambil peran eksekutif, termasuk dalam penentuan kerugian negara yang merupakan tanggung jawab lembaga audit negara. Pengambilalihan peran tersebut berpotensi mengganggu keseimbangan kekuasaan dan membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang. Selanjutnya, Teori Rule of Law dari Dicey (1959) menggarisbawahi bahwa putusan hakim harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika hakim mengambil alih peran lembaga audit, hal ini akan melanggar prinsip due process of law dan mengancam kepastian hukum.

Selain itu, Teori Judicial Restraint juga menegaskan bahwa hakim harus membatasi kewenangannya pada penafsiran hukum dan fakta yang diajukan dalam persidangan, tanpa melangkah ke ranah administratif atau eksekutif. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan dan merusak objektivitas peradilan. Lebih lanjut, Teori Hukum Progresif yang dikemukakan Satjipto Rahardjo (2006) menekankan pentingnya keadilan substantif dibandingkan sekadar keadilan prosedural. Dalam hal ini, hakim harus mempertimbangkan aspek keadilan yang lebih luas, termasuk keakuratan dan validitas penghitungan kerugian negara. Jika hakim bertindak di luar kompetensinya, keputusan yang diambil dapat mengabaikan keadilan substantif yang seharusnya diwujudkan.

Kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, yang diputus melalui Putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg, menjadi contoh konkret pelanggaran prinsip-prinsip tersebut. Adanya perbedaan perhitungan kerugian negara dalam kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai validitas data kerugian negara. Ketidaksesuaian tersebut memperlihatkan pentingnya peran BPK sebagai satu-satunya lembaga yang sah dalam menentukan kerugian negara. Dengan demikian, baik dari perspektif empiris maupun teoritis, kewenangan hakim dalam menentukan kerugian negara tanpa landasan audit yang sah harus dibatasi untuk menjamin keadilan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Pendekatan dalam Peradilan Korupsi: Formil vs. Materil

Dalam peradilan perkara korupsi, hakim memiliki dua pendekatan utama dalam menilai besaran kerugian negara, yaitu pendekatan formil dan pendekatan materil. Kedua pendekatan ini memiliki implikasi penting dalam proses pembuktian dan penentuan kerugian negara yang sah di mata hukum. Pendekatan formil menekankan pada penggunaan laporan audit resmi yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga lain yang secara hukum berwenang. Dalam pendekatan ini, hakim berpegang teguh pada dokumen audit sebagai alat bukti utama untuk menentukan kerugian negara. Artinya, hakim tidak melakukan penafsiran tambahan di luar laporan tersebut dan menghindari intervensi terhadap perhitungan teknis yang menjadi kewenangan auditor. Pendekatan formil dianggap mampu memberikan kepastian hukum karena mengandalkan bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap dan diakui secara konstitusional.

Sebaliknya, pendekatan materil memberikan ruang yang lebih luas bagi hakim untuk menilai kerugian negara berdasarkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan. Dalam pendekatan ini, hakim tidak hanya terpaku pada laporan audit, tetapi juga mempertimbangkan keterangan saksi, pendapat ahli, dan bukti-bukti lain yang relevan. Pendekatan ini memungkinkan hakim untuk mengevaluasi apakah perhitungan kerugian negara telah mencerminkan kondisi riil di lapangan. Dengan kata lain, pendekatan materil berfokus pada substansi dan realitas kerugian negara yang terjadi, sehingga dapat memberikan keadilan substantif. Hakim dengan pendekatan ini memiliki peran yang lebih aktif dalam menggali kebenaran materiil, meskipun tetap harus berhati-hati agar tidak melampaui kewenangannya sebagai pihak yang menilai, bukan menentukan, besaran kerugian.

Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Palembang, perbedaan antara pendekatan formil dan materil menjadi sangat relevan. Kasus ini diwarnai oleh perbedaan hasil perhitungan kerugian negara yang kemudian menimbulkan perdebatan mengenai keabsahan dan validitas data kerugian negara. Dalam situasi ini, hakim dihadapkan pada dilema: apakah cukup mengandalkan laporan audit resmi (pendekatan formil) atau harus mempertimbangkan fakta-fakta lain yang terungkap di persidangan (pendekatan materil) untuk memastikan bahwa kerugian negara benar-benar terjadi dan sesuai dengan kondisi riil. Jika melalui pendekatan materil ditemukan bukti bahwa ada pengeluaran negara yang tidak sesuai dengan ketentuan, seperti pembayaran untuk pekerjaan yang tidak diselesaikan, maka pengeluaran tersebut dapat dihitung sebagai bagian dari kerugian negara. Namun, apabila tidak ditemukan dampak finansial yang merugikan negara secara nyata, maka kerugian negara sebagaimana yang diklaim auditor harus dipertimbangkan kembali.
Penerapan kedua pendekatan ini memiliki konsekuensi hukum yang signifikan. Pendekatan formil memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, tetapi berisiko mengabaikan fakta substantif di lapangan. Sementara itu, pendekatan materil dapat mencerminkan keadilan substantif dan kondisi riil, tetapi memerlukan kehati-hatian agar hakim tidak melampaui batas kewenangannya dalam hal perhitungan teknis. Oleh karena itu, hakim harus mampu menyeimbangkan kedua pendekatan tersebut untuk menghasilkan putusan yang adil, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip due process of law. Dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya, pendekatan yang dipilih hakim akan menentukan apakah proyek pembangunan yang gagal tersebut benar-benar menimbulkan kerugian negara, serta bagaimana pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat akan diputuskan.

Implikasi dalam Kasus Masjid Raya Sriwijaya

Dalam kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, hakim memiliki tanggung jawab penting dalam menilai kerugian keuangan negara secara cermat. Ada beberapa aspek utama yang perlu dipertimbangkan untuk memastikan putusan yang diambil bersifat adil dan mencerminkan kondisi riil.

Validitas perhitungan kerugian harus dipastikan.
Hakim perlu mengevaluasi apakah perhitungan kerugian negara yang diajukan oleh jaksa penuntut umum telah dilakukan sesuai dengan prosedur audit yang berlaku. Perhitungan tersebut harus didasarkan pada laporan audit resmi dari lembaga yang berwenang, seperti BPK atau BPKP. Jika terdapat perbedaan antara laporan auditor yang satu dengan yang lain, hakim dapat meminta klarifikasi lebih lanjut dari auditor terkait atau menghadirkan pendapat ahli untuk memberikan perspektif tambahan. Langkah ini penting agar hakim tidak terjebak pada perhitungan yang mungkin tidak akurat atau menyesatkan. Kejelasan dan validitas perhitungan kerugian negara akan memperkuat dasar hukum dalam menetapkan apakah kerugian tersebut benar-benar terjadi dan layak dipertanggungjawabkan secara pidana.

Hakim perlu melakukan pembedaan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi. Tidak semua penyimpangan dalam penggunaan anggaran publik dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, hakim harus memastikan bahwa terdapat unsur kesengajaan dalam perbuatan yang menyebabkan kerugian negara. Kesalahan administratif, seperti kelalaian dalam prosedur pengadaan atau kesalahan teknis dalam pelaksanaan proyek, tidak serta-merta menjadi dasar untuk memidana seseorang jika tidak terbukti adanya niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara. Oleh karena itu, hakim harus mampu membedakan mana perbuatan yang bersifat administratif dan dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif, dan mana yang merupakan tindakan koruptif yang merugikan negara dan memerlukan sanksi pidana. Pembuktian unsur kesengajaan ini menjadi elemen krusial dalam perkara korupsi karena berpengaruh langsung pada penentuan pertanggungjawaban hukum para terdakwa.

Kehadiran saksi ahli dan bukti tambahan menjadi elemen penting dalam mendukung proses pembuktian. Hakim dapat meminta keterangan dari saksi ahli di bidang keuangan negara, administrasi pemerintahan, atau konstruksi guna memperjelas apakah perhitungan kerugian negara benar-benar mencerminkan kondisi riil proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Saksi ahli memiliki peran strategis dalam menjelaskan aspek teknis yang mungkin tidak dapat dipahami sepenuhnya oleh hakim atau jaksa, terutama terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara dan kesesuaian prosedur pembangunan. Selain itu, bukti tambahan seperti dokumen kontrak, laporan kemajuan proyek, dan rekam jejak pembayaran juga dapat digunakan untuk memperkuat penilaian hakim terhadap realitas kerugian negara.

Secara keseluruhan, hakim harus mengintegrasikan ketiga aspek tersebut secara komprehensif untuk menghasilkan putusan yang adil dan akuntabel. Validitas perhitungan kerugian memberikan dasar hukum yang kuat, pembedaan antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi memastikan hanya pelaku yang benar-benar bertanggung jawab yang dijatuhi hukuman, serta kehadiran saksi ahli dan bukti tambahan membantu memperjelas kondisi faktual proyek. Dalam konteks kasus Masjid Raya Sriwijaya, penerapan pertimbangan-pertimbangan ini menjadi krusial karena akan menentukan apakah proyek pembangunan yang gagal tersebut benar-benar menyebabkan kerugian negara dan apakah perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Dalam kasus korupsi, termasuk dalam perkara Masjid Raya Sriwijaya, hakim tidak memiliki kewenangan langsung untuk menghitung sendiri kerugian negara, tetapi memiliki kewenangan untuk menilai, mempertimbangkan, dan mengesahkan hasil audit yang diajukan di persidangan.

Hakim dapat menggunakan pendekatan formil dengan mengacu pada laporan audit resmi atau pendekatan materil dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Oleh karena itu, dalam kasus Masjid Raya Sriwijaya, hakim harus memastikan bahwa perhitungan kerugian negara telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan benar-benar mencerminkan kerugian riil yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, keputusan yang diambil dalam perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang adil serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.