Berita  

Komisi Rekomendasi Konggres Pergunu Bahas Korupsi hingga LGBT

Mojokerto – Kongres III Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) memasuki hari kedua. Agendanya sidang komisi dan pemilihan Ketua Umum Pergunu periode 2022 – 2027.

Komisi A yang membahas tentang organisasi.Komisi B yang membidangi program kerja. Komisi C yang membahas tentang rekomendasi.

Komisi C yang membahas tentang rekomendasi yang bertempat di Gedung Pascasarjana Institut Kiai Abdul Chalim lantai tiga berlangsung panas. Peserta silih berganti mengacungkan tangan. Ada yang protes pimpinan sidang, ada juga yang berdebat soal materi atau redaksi rekomendasi.

Peserta yang lain usul agar para guru non-PNS terlibat politik praktis agar bisa ikut menentukan kebijakan di daerahnya masing-masing.

Kondisi  menjadi semakin panas ketika membahas soal korupsi. Ada yang usul agar presiden berperan aktif mendorong penegak hukum – terutama KPK dan Kejaksaan Agung – untuk lebih serius memberantas korupsi.

Meski demikian, semua peserta sepakat bahwa Pergunu mendukung pemberantasan korupsi tanpa diskriminasi dan pandang bulu.

Sementara Komisi C membahas soal LGBT dan penghapusan kata madrasah dari UU Sisdiknas. Dua poin ini akan menjadi rekomendasi utama karena sudah ditekankan oleh Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, MA saat menyampaikan pidato sambutan pada acara pembukaan Kongres III Pergunu.

Karena peserta terlalu semangat, maka perdebatan semakin memanas, dalam membahas  tentang LGBT, maka komisi rekomendasi ini molor hingga 30 menit.

Sidang komisi rekomendasi ini dipimpin Ketua PW Pergunu Kalimantan Barat Jasmin Haris, Ketua PW Pergunu Jawa Tengah Muhammad Faujin, dan yang lain. Sedang pesertanya terdiri dari Pergunu Papua, Ambon, Jawa Timur, NTB, Bali, Kalimantan Tengah, Jambi dan lainnya. (Red 01)