Berita  

Komisi VIII Terima Audiensi Persatuan Guru Nahdhatul Ulama Untuk Menyampaikan Beberapa Rekomendasi

Jakarta – Komisi VIII DPR RI menerima audiensi Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (Pergunu) di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022). Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto mengatakan, tujuan Pimpinan Pusat Pergunu melakukan audiensi ialah untuk menyampaikan sejumlah permasalahan, salah satunya ialah mengenai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), dimana pada draf RUU yang beredar tidak adanya nomenklatur madrasah.

“Kami (Komisi VIII DPR RI) minta RUU Sisdiknas tetap mencantumkan adanya kata atau frasa ‘Madrasah’ pada naskah utama atau batang tubuh RUU Sisdiknas dan bukan pada bagian penjelasan RUU,” kata Yandri, seraya mengatakan jika nantinya RUU Sisdiknas dibahas tidak hanya di Komisi X DPR RI, tetapi juga melibatkan Komisi VIII DPR RI dalam bentuk Panitia Khusus (Pansus).

Selain itu, guna menciptakan pendidikan di Indonesia yang berkarakter melalui pendidikan berbasis keagaman (madrasah), Yandri meminta pemerintah pusat dan daerah memberikan dukungan pengembangan madrasah, termasuk menuntaskan permasalahan tunjangan profesi guru dan inpassing serta alokasi kuota PPPK bagi tenaga pendidikan yang berada di bawah Kementerian Agama RI. “Perlu adanya komisi perlindungan guru sebagai upaya memberikan perlindungan hukum terhadap para guru di Indonesia,” kata Yandri.

Terakhir, masih kata Yandri, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera membuka blokir anggaran untuk pengembangan pendidikan keagamaan/madrasah, seperti dana pesantren, bantuan untuk madrasah, dan anggaran lainnya serta mendorong terciptanya kesetaraan anggaran antara lembaga pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag RI.

“Komisi VIII DPR RI menerima aspirasi PP Pergunu dan akan memperjuangkan aspirasi yang disampaikan kepada pihak terkait, khususnya pada forum Panitia Kerja tentang Pengawasan Pendidikan Keagamaan dan forum lain,” komitmen politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Sambangi DPR, PERGUNU Minta Frasa Madrasah tak Dihapus

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) melakukan audiensi bersama Komisi VIII DPR/RI, Rabu (22/6). Dalam kesempatan itu, mereka menyatakan menolak dihapusnya frasa atau kata madrasah dari RUU Sisdiknas.

“Draft RUU Sistignas yang dibuat oleh Kemendikbud itu menghapus kata madrasah dari batang tubuh, yang tadinya sudah ada dan disejajarkan dengan sekolah. Kami menganggap ini sebagai sesuatu yang tidak baik,” kata Ketua Umum Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Prof Dr KH Asep Saifuddin Chalim, Rabu (22/6/2022).

Hal ini disebut merupakan salah satu hal yang dibahas dalam Kongres ke-3 yang berlangsung akhir bulan Mei kemarin. Dari hasil rekomendasinya, PERGUNU meminta agar draft tersebut bisa dikoreksi oleh Komisi VIII dan mengembalikan kata madrasah.

Penghilangan kata madrasah dalam RUU ini dinilai melukai sejarah, dengan keberadaan madrasah jauh lebih tua dari sekolah. Jauh sebelum tahun 1900-an, madrasah sudah lebih dulu ada, sementara sekolah baru dimulai dan dalam lingkup terbatas pada zaman Ki Hajar Dewantara.

Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (Pergunu) KH. Asep Saefuddin Chalim menyampaikan  dihapusnya frasa ‘madrasah’ dari RUU Sisdiknas merupakan hal yang merugikan. Diharapkan madrasah tetap diakui sebagai lembaga pendidikan dalam Sisdiknas.

Ia menekankan ada alasan sensitif, yang mendorong penolakan penghilangan kata madrasah yang tadinya sudah ada. Alasan lainnya karena jumlah madrasah di Indonesia yang tidak bisa dibilang sedikit.

“Madrasah pada saat ini meskipun telah diakui dalam sistem pendidikan nasional, namun masih terdapat perbedaan perlakuan, misalnya akses terhadap pendanaan dari pemerintah. Madrasah masih sulit memperoleh alokasi pendanaan seperti Bosda dari pemerintah daerah, sehingga madrasah tidak dapat menggratiskan proses pembelajaran seperti pada sekolah umum. Ini perlu menjadi perhatian,” katanya.

Menurutnya, PERGUNU bukan hanya madrasah, tapi juga guru dan dosen, guru madrasah, guru sekolah bahkan sampai tingkat TPQ. Untuk itu demi menjaga ketentraman dan kedamaian NKRI, maka perlu dikembalikan seperti sebelumnya.

Selanjutnya, dalam audiensi tersebut juga disampaikan perihal ketimpangan yang dialami madrasah. Hal ini berlaku mulai dari dana BOS Daerah (BOSDA), kesejahteraan guru, hingga kuota untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di daerah, disampaikan ada beberapa daerah yang tidak mau memberikan dana BOS Daerah. Hal tersebut terjadi dengan alasan tidak ada payung yang mengatur perihal pemberian BOS daerah kepada madrasah.

 

Sementara, Kiai Asep Saifuddin menyebut hal ini sudah jelas payung hukumnya dalam preambule UUD 1945. Di dalamnya tertulis “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaria Umum PERGUNU Aris Adi Laksono menyampaikan perlunya perhatian lebih dalam hal perlindungan guru. Selama ini, ketika terjadi kekerasan di madrasah, maka yang pertama kali disalahkan adalah guru, padahal belum dilakukan pendalaman atau pembahasan lebih lanjut.

“Perlu diorong adanya perlindungan guru, baik untuk menjaga keselamatan, advokasi dan kesejahteraan guru. Mengoperasionalkan lembaga di lapangan untuk mengawal, serta diperlukan lembaga atau aturan khusus sehingga lebih jelas perlindungannya,” pungkas, Arid.