Berita  

Korupsi Kepala Daerah: Cermin Buram Otonomi Daerah dan Alarm Demokrasi Lokal Oleh: Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE., M.M., M.Ak., Ak, CA

Jakarta – Praktik korupsi kepala daerah kembali menjadi sorotan serius dan menegaskan bahwa otonomi daerah masih menyimpan persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan dan demokrasi lokal. Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat penyelamatan aset negara sebesar Rp1,53 triliun, tertinggi dalam lima tahun terakhir. Namun, capaian tersebut justru mengungkap besarnya kebocoran anggaran di tingkat pemerintah daerah.

Prof. Dr. Dadang Suwanda, SE., M.M., M.Ak., Ak, CA, menilai tingginya nilai penyelamatan aset negara merupakan “prestasi yang memalukan” bagi sistem pemerintahan daerah.

“Semakin besar aset yang diselamatkan, semakin jelas betapa parahnya kebocoran anggaran. Ini bukan semata soal individu serakah, tetapi krisis sistemik tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Prof. Dadang di Jakarta, Sabtu (3/1/2026).

Setengah Kasus Korupsi Berasal dari Daerah

Data KPK menunjukkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 11 operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat 118 tersangka, termasuk lima kepala daerah. Secara historis, 51 persen dari 1.666 perkara korupsi yang ditangani KPK sejak berdiri hingga 2025 berasal dari pemerintah daerah.

“Artinya, separuh korupsi nasional bersumber dari ruang kekuasaan lokal, tempat kepala daerah memiliki kewenangan besar atas anggaran, perizinan, dan proyek,” jelas Prof. Dadang.

Kasus-kasus yang terungkap sepanjang 2025 menunjukkan pola serupa, mulai dari suap proyek infrastruktur dan kesehatan, gratifikasi, jual beli jabatan, hingga pemerasan birokrasi. Total estimasi kerugian negara dari lima kasus kepala daerah saja mencapai Rp215 miliar.

Infrastruktur dan Biaya Politik Jadi Pemicu Utama

Menurut Prof. Dadang, sektor infrastruktur dan kesehatan menjadi ladang rente yang paling rawan karena nilai proyek besar, spesifikasi teknis yang rumit, dan lemahnya pengawasan publik. Sekitar 60 persen OTT KPK tahun 2025 berkaitan dengan proyek infrastruktur.

Selain itu, mahalnya biaya politik dalam Pilkada turut mendorong kepala daerah melakukan korupsi setelah terpilih.

“Dengan biaya kampanye miliaran rupiah dan risiko tertangkap yang relatif kecil, korupsi menjadi pilihan yang dianggap rasional oleh sebagian kepala daerah,” katanya.

Mandatory Spending 40 Persen Dinilai Berisiko

Kebijakan mandatory spending 40 persen APBD untuk infrastruktur yang akan berlaku mulai 2027 juga dinilai berpotensi meningkatkan risiko korupsi jika tidak diimbangi pengawasan ketat.

“Jika triliunan rupiah dialirkan ke sektor paling rawan tanpa sistem transparansi dan audit berlapis, kebijakan ini bisa menjadi bencana baru dalam otonomi daerah,” tegas Prof. Dadang.

Seruan Reformasi Menyeluruh

Prof. Dadang mendorong reformasi menyeluruh, mulai dari seleksi ketat calon kepala daerah, transparansi digital APBD secara real-time, reformasi biaya politik, penguatan peran masyarakat sipil, hingga penegakan hukum yang lebih berat dan menimbulkan efek jera.

“Korupsi kepala daerah adalah pencurian masa depan rakyat. Setiap rupiah yang dikorupsi berarti berkurangnya hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur,” pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa tahun 2026 harus menjadi momentum introspeksi nasional, sebelum kebijakan mandatory spending diberlakukan penuh pada 2027.