Pontianak – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), pada 15 Januari 2025 telah melaporkan oknum jaksa yang diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus dugaan korupsi pada pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap 4 Tahun Anggaran 2021.
LI Bapan mengadukan oknum jaksa tersebut kepada Polda Kalimantan Barat atas pernyataan yang diberikan dalam persidangan pada Senin, 13 Januari 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Jaksa yang bersangkutan dihadirkan sebagai saksi ahli auditor keuangan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar).
Kepala LI Bapan Kalimantan Barat, Stevanus Febyan Babaro, mengatakan bahwa laporan ini terkait dengan keterangan yang diduga tidak sesuai fakta dan menyebabkan empat orang menjadi tersangka. “Kami melaporkan oknum jaksa ini ke Polda Kalimantan Barat atas dugaan memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dalam persidangan,” ungkap Febyan.
Febyan menegaskan bahwa sebagai saksi ahli, pernyataan yang diberikan harus jujur dan tidak boleh berubah-ubah di pengadilan, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 242 KUHP. “Kesaksian ahli sangat krusial, dan keterangan yang tidak benar bisa berisiko merugikan pihak-pihak yang terlibat,” tambahnya.
Menurut Febyan, pernyataan yang diberikan oleh saksi ahli tersebut terkait perkiraan kerugian negara yang menyebabkan penetapan empat orang sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan UPPKB Siantan. “Kesaksian palsu ini sangat berdampak pada jalannya persidangan dan merugikan keadilan,” jelasnya.
LI Bapan berharap agar laporan ini segera diproses oleh pihak berwenang, mengingat pentingnya menjaga integritas dalam sistem peradilan. “Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti. Penegak hukum tidak seharusnya memberikan keterangan palsu, apalagi terkait kerugian negara,” pungkas Febyan.
Sementara itu, persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan UPPKB Siantan masih berlangsung. Pada sidang Kamis, (16/1/2025) kemarin, memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, mengingat berbagai dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan sejumlah pihak.
LI Bapan Kalimantan Barat berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tercapainya keadilan. (Ramdhani)