Depok.Nasionalnews.co.id Proyek pembongkaran menara air PDAM Tirta Asasta berkapasitas 4 juta liter air bersih, yang menelan anggaran kurang lebih senilai Rp15 milyar, yang dikerjakan oleh PT Tirta Sari Mandiri yang berkantor di Sidoarjo, terus menuai sorotan.
Pekerjaan proyek menara air PDAM Tirta Asasta Kota Depok, berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan hasil dari lelang itu, masa kerjanya selama 300 hari kalender, dimulai tanggal 15 Februari dan berakhir 11 Desember 2020.
Anehnya, hingga 15 Oktober 2021 ini, proyek pengerjaannya masih juga berlangsung. Kecelakaan alat berat Crane menara PDAM Tirta Asasta yang roboh menimpa rumah warga, dan menelan korban luka-luka, dinilai ada unsur kelalaian terhadap keselamatan kerja.
Selaku ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Koripsi Indonesia (LSM KAKI) wilayah Jawa, Teguh Poedji Praseyio juga menyikapi soal PDAM Tirta Asasta yang memberikan proyek kepada PT Tirta Sari Mandiri dalam pengerjaan menara air PDAM yang dinilainya ceroboh hingga terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan.
Dia juga mempertanyakan soal perusahaan yang melaksanakan pekerjaan, apakah berkompeten dan profesional melaksanakan proyek sehingga terjadi kecelakaan? kenapa bisa menimpa rumah warga dan ada korban luka-luka?
Selain itu, Teguh juga mempertanyakan siapa yang membawa perusahaan PT Tirta Sari Mandiri dari Sidorajo Jawa Timur.
“Setiap perusahaan memiliki riwayat pekerjaannya serta track record-nya, apakah perusahaan itu sudah pernah mengerjakan pembongkaran menara? apakah tidak ada yang lebih bagus? Padahal di DKI Jakarta banyak perusahaan yang sudah punya pengalaman dalam mengerjakan proyek menara,” ucapnya.
Teguh juga mempertanyakan PDAM Tirta Asasta yang konon statusnya masih belum menjadi Perseroda (Perusahan Perorangan Daerah).
“Kenapa Wali Kota dan DPRD Depok belum merubah statusnya semenjak tahun 2018? Padahal sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD dan Permendagri No. 37 Tahun 2018, status PDAM Tirta Asasta Kota Depok patut dipertanyakan kenapa belum jadi Perseroda ataupun Perumda?,” ujar Teguh.
Masih Teguh, “Padahal sudah ada kepengurusan yang akan dikukuhkan, sebaiknya menjadi perusahaan daerah atau PT, sehingga diatur oleh undang-undang perusahaan. Hal ini pun menjadi sorotan Lsm KAKI wilayah Jabar, kenapa PDAM Tirta Asasta belum berubah status?,” lanjutnya.
“Padahal, sejak tahun 2017 lalu, PP nya sudah keluar, juga Permendagri tahun 2018, kalau mau merubah status kenapa baru sekarang? PDAM di daerah lainnya yang telah berhasil sukses, kenapa status PDAM di Kota Depok belum menjadi Perumda atau Perseroda?”ucap Teguh heran.
Teguh juga menerangkan, bahwa PDAM itu ternyata masih perusahaan daerah, dan pemegang sahamnya masih kepala daerah atau disebut Kuasa Pemegang Modal (KPM) sekaligus penanggung jawab keseluruhan, termasuk keuangan. Karena dia adalah penanaman saham 100 persen dan itu semua disetujui oleh pihak DPRD Kota Depok.
“Kalaupun ada gugatan akibat kecerobohan crane yang rubuh menimpa rumah warga dan mengakibatkan kecelakaan sehingga jatuh korban luka-luka, yang bertanggung jawab tentu semua yang bersangkutan dengan PDAM Tirta Asasta bisa bakal kena pidana,” jelasnya.
“Yang utama bertanggung jawab terhadap proyek-proyek adalah Direktur Utama PDAM Tirta Asasta Kota Depok, yang saat ini sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen/pimpro), jangan hanya disalahkan ataupun dijadikan operator crane kontraktor menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Melainkan pihak yang bertanggung jawab, yakni Dirut PDAM Tirta Asasta juga bisa dijadikan tersangka juga.” tegasnya
“Sebab, di kontrak kerja Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan ( PPTK), ada juga PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai pimpinan proyek (Pimpro). Yang terlibat langsung itu adalah PPK proyek PDAM Tirta Asasta, yaitu Direktur Utama PDAM Tirta Asasta.”
Pada peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP), seharusnya Dirut PDAM tidak dibenarkan terlibat urusan proyek, karena Dirut PDAM adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Teguh menduga kuat, Dirut PDAM Tirta Asasta sudah melanggar aturan, karena merangkap jabatan sebagai Pimpro proyek, meskipun yang mengatur lelang adalah Pokja dari luar PDAM Tirta Asasta.
Untuk itu, Direktur utama harus bertanggung jawab, karena dia sebagai PPK atau Pimpronya bukan sebagai pengguna anggaran juga ada keterlibatan PPTK nya untuk memenangkan lelang tender proyek.
“Maka dari itu, pihak perusahaan tersebut apakah berkompeten melaksanakan pekerjaan apa tidak? Kalau PT Tirta Sari profesional, tentunya sudah mengantisipasi bahaya sebelum mengerjakan proyek dan sudah menganalisa atau dikaji sekitar lokasi proyek. Radius sekian meter harus jauh dari pemukiman rumah warga agar terhindar sekaligus menjaga keselamatan kecelakaan kerja (K3), juga harus sudah safety kerja sesuai SOP, sehingga tidak terjadi kecelakaan yang mengakibatkan jatuh korban,” lanjutnya.
Sekda Depok Dilantik Sebagai Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta
Soal status PDAM Tirta Asasta, padahal sebentar lagi di penghujung tahun 2021 akan ada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun dengan kinerjanya seperti ini, masa Dirut saat ini masih dipertahankan dan diangkat lagi.
“Kejadian crane roboh timpa rumah warga dan mencederai ada yang jadi korban, ini sebagai alat bukti yang konkret, terlepas dari alasan lain, karena ini adalah bukti kecerobohan dan kinerja yang “buruk”, maka harus ada sanksinya dengan mengganti 3 Direksi PDAM Tirta Asasta Kota Depok dan Wali Kota Depok sebagai pemegang saham harus mengganti Direktur Utama PDAM Tirta Asasta yang lebih berkompeten, serta tidak bertindak sebagai PPK,” tegasnya.
Status PDAM Tirta Asasta Kota Depok ini adalah merupakan korporasi finansial yang bakal menjadi status quo, karena ada dugaan pencucian uang negara yang berkedok perusahaan daerah, namun status PDAM Tirta Asasta dinilainya dibentuk masih remang-remang. Apalagi anggaran pengeluaran PDAM Tirta Asasta Kota Depok sudah capai ratusan milyar terkuras hanya untuk mengesankan eksistensi kinerja 3 Direksi.
“Berkaitan dengan hal penggunaan anggaran regulasi PDAM Tirta Asasta sudah kami laporkan ke KPK atas dugaan penyimpangan anggaran APBD tersebut,” tutupnya.
Pihak PDAM sendiri, hingga berita ini diturunkan, belum bisa dihubungi dan belum menjawab pesan singkat terkait konfirmasi pelaksana proyek menara air PDAM Tirta Asasta Kota Depok. (Joe)













