Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Panca Darmansyah dan Penuntut Umum, yang berarti vonis mati terhadap Panca tetap berlaku. Panca Darmansyah sebelumnya dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti membunuh empat anak kandungnya di rumah kontrakannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 3 Desember 2023 lalu.
Putusan ini dibacakan pada 4 Februari 2025, dengan Ketua Majelis Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, didampingi oleh Hakim Agung Hidayat Manao dan Sutarjo. Kasasi yang diajukan oleh Panca dan pihak Penuntut Umum ditolak, sehingga keputusan hukum yang telah dijatuhkan di tingkat banding tetap berlaku.
Panca Darmansyah diadili dengan tuduhan melakukan pembunuhan berencana terhadap keempat anak kandungnya dan kekerasan fisik terhadap istrinya. Majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa tindakan Panca dilakukan dalam keadaan sadar dan direncanakan, serta menunjukkan bahwa ia tidak mencerminkan perilaku seorang ayah dan suami yang baik.
Vonis mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam proses banding. Dengan ditolaknya kasasi oleh MA, maka hukuman mati terhadap Panca Darmansyah menjadi keputusan final yang tak bisa diganggu gugat.
Kejadian tragis ini mengguncang masyarakat Jakarta, mengingat tindakan Panca yang membunuh keempat anaknya sendiri dalam kondisi yang terencana dengan kekerasan fisik terhadap istrinya. Keputusan MA ini pun menjadi perhatian publik, dengan banyak yang mengutuk perbuatan kejam tersebut, dan berharap keadilan dapat ditegakkan sepenuhnya. (Ramdhani)












