JAKARTA – Menindaklanjuti keberadaan parkir liar yang meresahkan masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat menggelar patroli gabungan bersama aparat keamanan.
Sebelum melakukan patroli para petugas mengikuti apel yang dipimpin oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat Arifin, di Plaza Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir, Rabu (30/7).
Dalam arahannya, Arifin mengatakan, patroli ini harus mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP) agar tidak melanggar hukum yang berlaku.
“Saya tidak ingin kita bekerja hanya formalitas semata, nanti di lapangan pastinya masing-masing satuan sudah mempunyai SOP-nya. Bekerja mengacu kepada SOP agar tidak melanggar hukum yang berlaku,” ucapnya.
Patroli gabungan ini, lanjut Arifin, diikuti oleh 52 personel yang terdiri dari Sudin Bina Marga, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol, TNI, dan Polri.
Arifin meminta untuk melakukan penindakan secara tegas kepada juru parkir liar agar memberikan efek jera.
“Saya minta mereka ditangkap, tindak tegas, lakukan pendataan dengan jelas agar mereka jera dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” ujarnya.
Nantinya, lanjut Arifin, para pelaku jukir liar ini akan dititipkan ke panti sosial, diberikan pembinaan berupa pelatihan agar memiliki keterampilan.
Sementara itu, Wakil Camat Sawah Besar Andre Ravnic menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum maka dari jajaran Kecamatan Sawah Besar akan melakukan penindakan terhadap petugas parkir liar ataupun pengguna jalan yang melanggar peraturan.
“Alhamdulillah kami dari jajaran Kecamatan Sawah Besar berhasil menjaring 11 orang jukir liar dan nantinya akan kami bawa ke panti sosial untuk dilakukan pembinaan,” ungkapnya.
Khusus di wilayah Kecamatan Sawah Besar dan Kecamatan Gambir, tambah Andre, patroli gabungan ini akan berlangsung 2 hari.
“Sesuai dengan arahan Pak Wali Kota, oknum-oknum yang mengutip liar inilah yang harus kita tindak,” tutupnya.
(*)