Jakarta, Nasionalnews.co.id – Acara pendatanganan perjanjian kerjasama dimulai pada jam 10.00 Selasa 25 Mei 2021 dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan Mars BP2MI. Dilanjutkan dengan sambutan Bupati Minahasa, Royke Octavian Roning. Kemudian sambutan Walikota Tomohon, carol joram Azarias Senduk.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan serta pertukaran plakat Kepala BP2MI dengan Bupati Minahasa. Kemudian penadatangan PKS : 1. Sekertaris utama BP2MI dan setda Kabupaten Minahasa. 2. Sekertaris utama BP2MI dan setda Kota Tomohon. 3. Sekertaris Utama BP2MI dan Setda Kota Bitung. 4. Sekertaris Utama BP2MI dan setda Kabupaten Minahasa Utara. Kemudian closing speech dari Kepala BP2MI Bapak Benni Rhamdani dan acara diahkiri dengan konferensi pers.
Dalam closing Speech, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan pekerja migran Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. Selain itu dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Ia melanjutkan, bekerja merupakan hak asasi manusia yang wajib dijunjung tinggi, dihormati, dan dijamin penegakannya. Pekerja Migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia, termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang- wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia. Pelindungan Pekerja Migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu yang melibatkan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
“Pemerintah lewat BP2MI ingin memastikan semua PMI di luar negeri bekerja secara legal karena kalau berangkat ilegal akan dapat cap sebagai PMI ilegal. tegasnys.
Bila pekerja migran Indonesia berangkat secara legal maka BP2MI akan menjamin dan melindungi mereka yang di luar negeri di tempat mereka bekerja maupun sudah di dalam negeri.
Namun pemerintah juga sangat bijak dalam menangani Pekerja Migran Indonesia yang mengalami masalah baik yang legal maupun ilegal ditangani secara sama dan tidak dibeda-bedalan.
“Untuk mengurus pekerja migran Indonesia diperlukan niat yang tulus, empati dan keberpihakan terhadap meteka” ujarnya.
Ia melanjutkan, BP2MI sedang bekerja sama dengan bank BUMN untuk memberikan kridit kepada pekerja migran Indonesia dengan mekanisme Kridit Usaha Rakyat dengan bunga rendah 3% pet tahun. Hal ini akan membantu persoalan keuangan para pekerja migran Indonesia.
BP2MI juga baru saja membentuk dua lembaga yaitu penggerak PMI dan Perkumpulan wirausaha PMI. Dalam hal ini pemerintah mensport dengan memberikan pelatihan menejemen, permodalan dan sekaligus akses pemasaran.
Mengenahi perlindungan pekerja migran Indonesis, belum semua pemerintah daerah melakukanya dan hanya beberapa daerah yang sudah mengimplementasikan Undang-Undang no 18 tahun 2017 tentang perlindingan pekerja migran Indonesia.
Dalam koferensi pers Bupati Minahasa, Royke Octavian Roning yang ikut hadir dalam acara tersebut beserta Setda Tomohon, Setda Mibahasa Utara dan setda Bitung sangat mengapresiasi terhadap BP2MI mengenahi pendatanganan perjanjian kerjasama perlindungan pekerja migran Indonesia yang di selenggarakan di aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI. Jln. MT Haryono Kav 52 Jakarta.
(Red)