Berita  

Pengadilan Negeri (PN) Depok Undur Sidang Perkara Perdata Register No. 191 Pdt/2025/PN.Dpk

Depok.Nasionalnews.co.id di sampaikan di hadapan para awak media, pada Sidang perkara perbuatan melawan hukum tersebut di sampaikan bahwa ada empat tergugat antaranya, inisial YS, FF, H Z, dan KN. Hal tersebut di sampaikan Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi saat di temui para awak media. Pada Selasa, (27/01/26)

Sidang ke 20 gugatan penggugat PT Cipta Karya Santosa (CKS) itu tergugat tiga, pernah tidak hadir dan pernah hadir diwakili oleh kuasa hukum nya,” kata Eswin.

Sidang ke-20 di PN Depok yang digelar di ruang sidang II Tirta tersebut masuk pada agenda sidang pembuktian surat para tergugat serta bukti surat turut tergugat I. Namun sidang tersebut ditunda. Penundaan tersebut lantaran berkas pembuktian yang masih belum bisa dihadirkan dalam sidang dan akan dilanjutkan kembali agenda yang sama dengan pembuktian surat dari para kuasa tergugat dan turut tergugat.

Di hadapan para awak media, Eswin mengatakan bahwa perkara ini majelis hakim Merry harianah, dengan panitera pengganti, Dwi Djauhartono, SH, MH dengan memberi kesempatana kepada para pihak untuk menyerahkan bukti-bukti tersebut pada sidang yang akan di gelar pada 3 Feruari 2026. (SL)