Berita  

Penyerobotan Lahan Kavling Block G RRI Kembali Terjadi Di Depok

Depok.Nasionalnews.co.id Kasus penyerobotan lahan kembali terjadi di kawasan Kavling RRI Blok G, Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Lahan yang seharusnya difungsikan sebagai fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) diduga telah dimanfaatkan secara ilegal oleh sekelompok orang.

Menurut informasi dari pihak Kepolisian Resor Metro Depok, penyelidikan tengah dilakukan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin dan/atau penggelapan hak atas tanah. Terlapor dalam kasus ini adalah Sdr. Amir, Sdr. Sarjana, dan beberapa orang lainnya, dengan Sdr. Amriadi PA, SH sebagai pelapor sekaligus pemilik sah lahan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kasus penyerobotan ini telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu, dan puncaknya terjadi kembali pada pertengahan Mei 2025.

Sebelumnya, mediasi antara warga dan pihak Amir Cs pernah difasilitasi oleh Polres Metro Depok pada 28 Juni 2024.

Fasos-fasum seperti jalan lingkungan, area pembuangan sampah, hingga bantaran Sungai Cijantung yang merupakan bagian dari aset RRI, telah dikuasai secara sepihak. Warga menuding bahwa tanah-tanah tersebut bahkan mulai dibangun tanpa izin, termasuk sebagian kavling yang sudah memiliki sertifikat dan dibeli secara sah dari negara.

Sengketa terjadi di lingkungan Komplek RRI Blok G, tepatnya di Jalan Atena Raya, RT 03 RW 01, Kelurahan Cisalak, Sukmajaya, Kota Depok. Wilayah ini semula merupakan kawasan yang tertib dan terdata pemiliknya, namun kini berubah menjadi area rawan konflik akibat aksi sepihak penggarap ilegal.

Menurut warga, lemahnya eksekusi hukum dan kurangnya tindakan tegas dari pemerintah menjadi penyebab utama kasus ini terus berulang. “Sudah ada mediasi, sudah ada kesepakatan, tapi tetap saja mereka membangun. Bahkan fasos-fasum pun mereka kuasai,” kata Nuryudi, salah satu tokoh warga setempat.

Polres Metro Depok telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Nuryudi dijadwalkan memberikan keterangan pada Rabu, 14 Mei 2025, pukul 15.00 WIB, di Ruang Idik II Satreskrim Polres Metro Depok. Pemeriksaan akan dipimpin oleh AKP Sutaryo, SH dan Aipda Firmansyah, SH.

Warga berharap campur tangan dari Gubenur Jawa Barat Kang Deddy Mulyadi serta Wali Kota untuk menyelesaikan konflik ini.

“Kami hanya ingin tanah kami steril dari penggarap ilegal. SHM sudah ada, pajak kami bayar, kami punya identitas dan RT/RW resmi. Tapi kenapa kami malah dikalahkan oleh premanisme?” ujar Butarbutar, tokoh masyarakat lainnya. (SL)