Oleh: Khazim Mahrur S.Pd.I Anggota PGMM Kab Cilacap (Anggota PGIN Kab Cilacap)
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) bersama sejumlah organisasi profesi guru menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Selasa, 30 September 2025.
Dalam forum tersebut, para perwakilan organisasi guru mengungkapkan keberatan mereka terhadap berbagai regulasi yang dianggap tidak berpihak pada guru madrasah swasta.
Ketua Umum PGMM, Tedi Malik, menyampaikan bahwa masih banyak aturan yang menimbulkan diskriminasi. Salah satunya Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Menurut Tedi, pasal-pasal di dalam undang-undang tersebut menutup peluang guru madrasah swasta untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Undang-Undang ASN Pasal 32 ayat 3, Pasal 35, dan Pasal 36. Di mana pasal-pasal ini tertutup, yang boleh mendaftar ASN PPPK itu hanya honorer yang ada di lembaga pemerintah saja,” tegasnya.
Selain itu, Tedi juga menyinggung Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, khususnya Pasal 24 Ayat 1, yang menurutnya hanya mengakomodasi guru di sekolah milik pemerintah. Ia meminta agar aturan tersebut direvisi dengan menambahkan frasa “sekolah yang diselenggarakan masyarakat.”
“Kita berharap, Baleg mengamandemen (UU Guru dan Dosen) ditambahkan dengan ‘yang diselenggarakan oleh masyarakat’, bukan hanya yang diselenggarakan oleh pemerintah,” tegas Tedi.
“Ini sangat bertentangan dengan Undang-Undang yang tidak ada kepentingan, pertama Pancasila Sila ke 5, Yang kedua, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 tentang pendidikan dan kebudayaan. Pasal 2-nya bisa dilihat setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya,” terangnya.
Atas dasar itu, PGMM mendesak Baleg untuk segera mengamandemen sejumlah undang-undang yang dinilai diskriminatif, terutama terhadap guru madrasah swasta.
“Kami dari PGMM meminta, satu amandemen Undang-Undang ASN Nomor 20 tahun 2003 beserta turunannya juga Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2024 Pasal 24 ayat 1. Yang kedua, segera kalaulah misalkan itu sulit dan tidak bisa diintervensi, segera terbitkan regulasi baru dalam bentuk undang-undang atau PP yang mengakomodir kebutuhan guru madrasah atau sekolah swasta sama setara kedudukannya dengan sekolah dan madrasah negeri,” ujarnya.
“Ketiga, berikan advokasi kejelasan hukum atas aturan Permendagri tentang pedoman APBD terhadap madrasah dengan memperhatikan unsur keadilan anggaran pendidikan,” sambungnya.
Senada dengan Tedi, Ketua Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN), Hadi Sutikno, menyoroti persoalan rekrutmen PPPK. Ia menilai pendataan guru honorer masih timpang karena hanya mencakup guru di sekolah negeri.
“Ketika kami ke BKN ini selalu ditolak karena tidak ada pendataan dari Kemenag. Sehingga ini harapan kami ini terkait dengan kata-kata honorer yang mana kata-kata honorer ini selalu identik dengan mereka yang disatker pemerintah atau negeri dan mereka ataupun K1 maupun K2, sehingga guru yang di swasta ini sama sekali tidak tersentuh,” ucap Hadi.
Ia menekankan perlunya revisi definisi “honorer” agar mencakup guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta, selama mereka mendapat tunjangan dari APBN atau APBD. Hadi juga meminta agar dalam pendataan, KemenPAN RB dan BKN tidak hanya mengacu pada Dapodik milik Kemendikbud, tetapi juga Simpatika Kemenag.
“Kalau sementara ini mohon maaf ini bukan hanya diskriminasi kepada madrasah tetapi Kemenag juga terdapat diskriminatif karena yang muncul hanya Dapodik,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI), Junaidi, menegaskan bahwa pihaknya siap mengerahkan 30 ribu guru untuk turun ke jalan sebagai bentuk protes apabila aspirasi mereka tidak dipenuhi.
“Kebetulan memang betul tanggal 30 Oktober kami Insyaallah akan mendatangkan 30.000 guru dari masing-masing organisasi akan
turun di Patung Kuda,” ujarnya.
Dirinya berharap momentum tersebut bisa menjadi kesempatan untuk berdialog langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.












