Berita  

Polri Idealnya Dibawah Naungan Kementerian Keamanan Dalam Negeri

Jakarta, Nasionalnews co.id – KH. As’ad Said Ali setuju dengan usulan lemhanas bahwa Polri mestinya di bawah naungan kementerian keamanan dalam negeri,  itu selaras dengan norma system pemerintahan demokratis yang berdasarkan Pancasila.

Negara/pemerintah merupakan pencerminan dari  kekuatan  moral-politik  guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan. Dan  negara bukan simbol kekuatan fisik yang vulgar seperti dalam sistem komunisme. Dalam hal ini Polri mempunyai fungsi utama menegakkan keamanan- ketertiban masyarakat  yang diera digital cakupan tugasnya akan menjadi semakin  meluas, komplikated dan bahkan sering terjadi sarat bersentuhan  dengan aspek politik.  Artinya langkah langkah politis akan banyak mewarnai operasional polri. Dengan demikian, dalam banyak tindakan  polri day to day yang bersentuhan dengan aspek   politis. Dan hal itu tidak mungkin ditangani sendiri oleh Presiden maka perlu dibentuk kementerian khusus untuk menaungi Polri.

Dengan demikian polri sebagai alat negara dipayungi oleh keputusan politik, sehingga polri hanya bertanggung jawab secara professional. Ukuran sukses atau tidak sukses polri  menjadi jelas dan ini penting agar polri lepas dari beban politik.

“Dulu polri menentang berdasarkan Undang-Undang polri dan alasan psykhologis  polri baru pisah darl TNI,  euforia. Sekarang polri karena beban polutiknya besar. perlu penyesuaian kebijakan politik. Bersandar pada hukum tidak cukup perlu dorongan politik kementerian khusus,” jelas mantan Wakabin ini, Minggu, 2/1/2022.

Sebelumnys Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen Agus Widjojo mengusulkan agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Khusus untuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, kata Agus, nantinya akan menaungi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Usulan itu berdasarkan hasil kajian di internal Lemhannas.

Menurut Agus, masalah keamanan memang masuk dalam portofolio Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, jika memang tugas dan beban Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sudah banyak maka perlu dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri, yang Polri berada di bawah koordinasinya. Hal itu juga seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

“Untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban perlu ada penegakan hukum, itu Polri. Seyogianya diletakkan di bawah salah satu kementerian, dan Polri seperti TNI, sebuah lembaga operasional. Operasional harus dirumuskan di tingkat menteri oleh lembaga bersifat politis, dari situ perumusan kebijakan dibuat, pertahanan oleh TNI, dan keamanan ketertiban oleh Polri,” kata Agus didampingi Wagub Lemhannas Marsdya Wieko Syofyan dan Sestama Lemhannas Komjen Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat 31/12/2021.

Menurut Agus, usulan agar Polri berada di bawah kementerian memang baru sebatas wacana. Lemhannas belum mengusulkan secara resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, sambung dia, Polri sebagai lembaga operasional seharusnya tidak bisa merumuskan kebijakan sendiri.

Jika memang usulan Polri di bawah Kemendagri sulit terwujud, Agus mendukung, dibentuk lembaga atau kementerian baru. Menurut dia, Indonesia bukan yang pertama menghadapi masalah lembaga operasional keamanan dan ketertiban yang berada di bawah naungan Kemendagri.

“Di mana pun juga keamanan masuk portofolio dalam negeri, kemudian pelaksananya siapa? Dalam negeri fungsinya keamanan ketertiban masyarakat? Kalau beban portofolio Mendagri terlalu berat, kita bisa bentuk kementerian tersendiri. Portofolio keamanan dalam negeri tak kecil dan sederhana, dia kompleks,” kata mantan Komandan Sesko ABRI tersebut.

Menurut Agus, dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan. Karena itu, harusnya Kemendagri ikut mengurus masalah keamanan, dan Polri berada di bawahnya.

Selama ini, kata Agus, belum ada lembaga yang secara khusus merumuskan kebijakan nasional dalam fungsi keamanan dalam negeri. Jika memang Kemendagri merasa beban tugas yang diemban sekarang sudah terlalu banyak, ia mengusulkan, masalah itu bisa diatasi dengan pembentukan kementerian baru yang mengurus keamanan nasional. (Red 01)