Berita  

Presiden akan Mengambil Tanah HGU-HGB yang Terlantar

Jakarta, Nasionalnews.co.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mencabut sertifikat hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) terlantar. Hal ini akan dilakukan mulai bulan ini atau paling lama Januari 2022.

“Akan kami lihat HGU dan HGB yang ditelantarkan semuanya, mungkin bulan ini atau bulan depan akan saya mulai cabut satu per satu,” tegas Jokowi dalam Pembukaan Kongres Ekonomi Umat Islam Ke-II, Jumat 10/12/2021.

Presiden Jokowi tidak menyebut secara pasti berapa sertifikat HGU dan HGB yang akan dicabut. Hal yang pasti, jumlahnya sangat banyak.

“Yang ditelantarkan ini banyak sekali,” tambah Jokowi.

Kepala negara mengatakan rata-rata HGU diberikan untuk masa waktu lebih dari 20 tahun dan 30 tahun. Namun, tanah tersebut tak produktif.

“Konsesinya diberikan sudah lebih 20 tahun, 30 tahun lebih. Tidak diapa-apakan, sehingga kami tidak bisa memberikan ke yang lain,” kata Jokowi.

Sementara, Presiden menyebut Indonesia sudah memiliki bank tanah saat ini. Dengan demikian, lahan-lahan yang akan dicabut sertifikat HGU dan HGB nya itu akan masuk dalam daftar bank tanah.

“Akan banyak nanti bank tanah kita, sudah ada yang mengomandani, ada banyak sekali yang kami cabuti,” tegas Jokowi.

Presiden Jokowi mengaku siap mencarikan lahan bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, lahan itu harus digunakan untuk kegiatan produktif.

“Kalau bapak ibu sekalian ada yg memerlukan lahan dengan jumlah sangat besar, silakan sampaikan pada saya. Akan saya carikan, akan saya siapkan, berapa? 10 ribu hektar? 50 ribu hektar?,” ujar Jokowi.

Hanya saja, masyarakat yang butuh lahan besar itu tak bisa memilih lokasi. Jika Jokowi memberikan lahan di provinsi a, maka masyarakat harus terima.

“Tapi jangan menunjuk, pak saya yang di Kalimantan saja. Jangan. Saya yg memutuskan. Oh bapak butuh 10 ribu hektare ya, saya berikan ada nih di Sumatera. Oh 50 ribu hektare, saya ada nih di Kalimantan, silakan,” pungkas Jokowi. (Wahyu)