Berita  

Putusan MK: Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak diperbolehkan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian, kecuali setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penegasan itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, saat membacakan pertimbangan hukum, menjelaskan bahwa frasa tersebut menimbulkan ketidakjelasan norma dan berpotensi mengaburkan ketentuan utama Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang mewajibkan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan di luar kepolisian.

“Perumusan frasa tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian jabatan bagi anggota Polri di luar kepolisian, serta berimplikasi pada ketidakpastian karier Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi lain,” ujar Ridwan dalam sidang yang disiarkan melalui laman mkri.id.

Mahkamah menilai, keberadaan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” memperluas makna norma dan mengaburkan batas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil. Akibatnya, norma itu dinilai melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara.

“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut, frasa itu terbukti tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945. Oleh karena itu, dalil para pemohon beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ridwan Mansyur.

Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani, serta dua pendapat dissenting (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.

Adapun pemohon dalam perkara ini adalah Syamsul Jahidin, yang mengajukan uji materi terhadap Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. (Ramdhani)