Rote Ndao, Nasionalnews.co.id-Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh Polisi Daerah (Polda) dan Polisi Resort (Polres) se-Indonesia untuk menggelar patroli skala besar Jumat malam 23 Juli 2021. Patroli bertujuan untuk memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat.
” Kepada jajaran Polda dan Polres, pada pukul 21.00 WIB nanti agar melaksanakan kegiatan apel dan dilanjutkan patroli skala besar dengan membagikan bansos sosial,” dalam keterangan tertulisnya tertanggal (23/7/2021).
Dari instruksi kapolri Polisi Sektor (Polsek) Lobalain kabupaten rote ndao menindak lajuti Instruksi Kapolri hari ini sabtu (24/7/2021) sesuai dengan apa instruksikan oleh Kapolri pukul 21.00 WIB.
Sabtu tanggal 24 Juli 2021, personel Polsek Lobalain melaksanakan kegiatan Patroli Skala besar PPKM Mikro di wilayah hukum Polsek Lobalain.
Pelaksanaan kegiatan dimaksud merupakan salah satu bentuk upaya Polri dalam rangka mengantisipasi atau mencegah dan menekan penyebaran covid 19 di wilayah hukum Polsek Lobalain.
Adapun rute yang di tempuh dalam giat patroli tersebut antara lain :
Dititik Kel. Namodale ( Warung sekitar Lapangan dan Penjual Buah ) Kel. Metina dan ( Toko sembako )
Sasaran Dalam Giat Tersebut
Mencegah atau mengantisipasi adanya niat masyarakat melakukan tindak pidana maka dari Polsek lobalain melakukan patroli Memberikan Rasa aman bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari hari di wilayah hukum Polsek. Lobalain.
Kapolsek Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk patuh dan taat menerapkan protokoler Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid – 19 dengan membatasi aktifitas di luar rumah, dan hindari kerumunan massa, Physical Distancing, Sosial Distancing Mengajak Masyarakat “Ayo gunakan Masker ketika beraktifitas di luar rumah” dan menghibau kepada pemilik warung agar tidak melayani makan di tempat dan menutup warung pada pukul 21.00 Wita sesuai dengan Surat Edaran Bupati Rote Ndao
Kegiatan Patroli dipimpin lansung
Kapolsek Lobalain:
IPTU YENI SETIONO S.H
didampingi Kanit Sabhara Ipda Daud P .Waang dan
Kanit Binmas Polsek Lobalain Rony Wirawansah Bin simin ,
menyampaikan bahwa kegiatan ini kami lakukan sesuai dengan apa yang sudah di instruksikan oleh Kapolri ,” jelas Rony pada media ini.
Lebih lanjut Rony mengatakan,” kami juga tidak henti-henti nya untuk menghimbau masyarakat dalam mematuhi Protokol Kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah dan tak lupa Kami sampaikan kepada masyarakat jangan anggap remeh wabah ini, Ikut serta lah bersama kami dalam memutus mata rantai penularan virus ini, dengan cara sangat sederhana tinggal patuhi protokol kesehatan,” bebernya.
Rony juga menambahkan,” Penertiban ini sesuai surat instruksi Bupati Rote Ndao. Paulina Haning Bullu , Nomor 673 Tahun 2021, tanggal 14 Juli 2021 tentang Implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Kabupaten Rote Ndao ,” ungkapnya.
” maka dari itu kami harapan kami kepada masyarakat agar di tengah pandemi Covid-19 yang semakin merajalela di negara kita ini,” tutupnya.
( DANCE HENUKH )