Berita  

Sempat Mangkir, Penyidik Kejati DKJ Tahan Dua Tersangka Korupsi LPEI

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82?

Jakarta – Dua dari empat tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Tebo Indah (TI) dan PT Pratama Argo Sawit (PAS) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ), setelah sebelumnya mangkir dari panggilan pertama.

Kedua tersangka tersebut adalah AMA, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017, dan KRZ, Kepala Departemen Pembiayaan Syariah-2 LPEI periode 2011–2016. Keduanya memenuhi panggilan kedua penyidik pada Senin (19/1/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati DKJ di bawah komando Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Nauli Rahim Siregar langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Tersangka AMA ditahan di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat, sedangkan tersangka KRZ ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKJ, Rans Fismy Pasaribu, Senin (19/1/2026).

Penahanan dilakukan terhitung sejak 19 Januari hingga 7 Februari 2026.

Delapan Tersangka

Rans mengungkapkan, hingga kini penyidik telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara ini. Enam di antaranya berasal dari internal LPEI, yakni DW, RW, GG, IA, AMA, dan KRZ. Sementara dua tersangka lainnya, LR dan HL, merupakan pengurus sekaligus beneficial owner PT TI dan PT PAS.

Ia menjelaskan, LR dan HL diduga mengajukan pembiayaan ke LPEI dengan menggunakan data yang tidak valid serta melakukan mark-up terhadap nilai jaminan pembiayaan.

“Sementara tersangka RW, GG, IA, AMA, dan KRZ dari LPEI diduga membuat kajian pembiayaan tanpa didukung data yang sah, tidak melakukan verifikasi agunan secara memadai, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, serta tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut,” jelas Rans.

Adapun tersangka DW, yang juga berasal dari LPEI, diduga berperan dalam memutuskan pemberian pembiayaan secara melawan hukum kepada PT TI dan PT PAS, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kerugian Negara dan Penyitaan Aset
Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp919 miliar. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk upaya pemulihan kerugian negara, penyidik telah menyita sejumlah aset berupa kebun sawit, tanah dan bangunan, mobil mewah, serta perhiasan.

“Aset yang disita meliputi kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, empat unit mobil mewah, serta perhiasan emas. Total nilai aset yang disita mencapai Rp566 miliar,” pungkas Rans. (Ramdhani)