Berita  

Sidang Perkara Merek “WATER POLO” dan “POLOPLAST” JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana

Jakarta, — Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara mengenai sengketa merek dan indikasi geografis dengan agenda JPU Hadirkan Ahli Hukum Pidana.

Sidang pemeriksaan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ni Made Purnami, didampingi oleh Hakim Anggota Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto. Selasa 22/4/2025.

Hendri Jayadi Dosen dan Pakar Hukum Pidana, Universitas Kristen Indonesia di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala dalam persidangan perkara merek sebagai ahli hukum pidana.

Dalam Keterangannya di persidangan Hendri Jayadi sebagai Ahli mengatakan kepemilikan merek ganda dalam ranah hukum merek, pihak yang pertama kali mendaftarkan merek berhak atas perlindungan hukum. Namun apabila terdapat dua sertifikat merek yang dikeluarkan oleh DJKI terhadap nama merek yang sama, maka timbul sengketa hak, bukan tindak pidana.

Selama belum ada putusan yang inkracht, kedua belah pihak tetap dapat menggunakan masing-masing dikarenakan merek tersebut di lindungi oleh Undang – undang.

Perbedaan warna merek dalam bukti persidangan, merek milik terdakwa Challas berwarna kuning-merah, sementara merek Pelapor awalnya berwarna hitam-putih.

Pelapor baru mengganti warna pada tahun 2023, setelah merek terdakwa Challas sudah digunakan sejak 2021. Ahli menilai bahwa warna merek memiliki pengaruh dalam membedakan dua merek dan tidak ada persamaan secara nyata.

Asas Ultimum Remedium Ahli menekankan bahwa pidana adalah jalan terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian hukum. Karena perkara perdata sudah selesai, merek sudah tidak digunakan lagi, dan tidak ada lagi kerugian nyata, Bahkan, terdakwa Challas menunjukkan itikad baik dengan membuat press release, bahwa ia tidak lagi memproduksi atau menjual produk dengan merek tersebut pasca putusan perdata, maka proses pidana seharusnya dihentikan.

Ahli menyampaikan permohonan pendaftaran merek yang di lakukan oleh terdakwa merupakan itikad baik.

Saat ditemui rekan media usai persidangan Topan Oddye Prastyo, S, S.H.,M.H dan Tim kuasa hukum terdakwa dari kantor TOP & PARTNERS mengatakan kami menilai tidak ada unsur pidana dalam perkara merek ini karena sudah ada penyelesaian perdata.

Perbedaan warna antara merek klien kami Challas dan Pelapor sangat jelas perbedaanya. Pendaftaran merek klien kami dilakukan dengan itikad baik. Ujarnya

Proses hukum pidana seharusnya tidak dilanjutkan, karena telah ada putusan kasasi dan pelaksanaan penghentian penggunaan merek oleh klien kami dengan adanya pres rilis dari Penasehat Hukum. (Ramdhani)