Jakarta, Nasionalnews.co.id – Sidang pidana lanjutan sengketa lahan Jalan Pramuka Ujung, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, yang melibatkan PT Bumi Tentram Waluyo, dengan terdakwa Saad Fadhil Sa’di, Gunawan Muhammad, serta Ropina Siahaan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Rabu (28/8/2024).
Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ketiga terdakwa bersama tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Zerry Syafrial, SH, MM. Saksi dari PT Bumi Tentram Waluyo memberikan keterangan mengenai sengketa lahan, namun tim kuasa hukum terdakwa menganggap keterangan tersebut penuh dengan kejanggalan dan tidak objektif.
Zerry Syafrial mengkritik kesaksian saksi yang dianggap hanya menguntungkan pihak lawan. Ia menilai bahwa banyak klaim dari PT Bumi Tentram Waluyo terkait legalitas kepemilikan tanah dan pembebasan lahan lemah. Zerry juga menyoroti ketidakjelasan mengenai alamat domisili PT Bumi Tentram Waluyo serta status pembayaran pajak tanah.
“Saksi ini tampaknya hanya menyampaikan informasi yang menguntungkan pihak mereka. Seharusnya, saksi memberikan keterangan yang objektif agar kasus ini dapat diselesaikan dengan terang,” ujar Zerry.
Ia juga mengungkapkan masalah mengenai pembayaran pajak, menyebutkan bahwa PT Bumi Tentram Waluyo hanya membayar pajak PBB selama dua tahun, yaitu 1998 dan 1999, sebelum status pajaknya dibatalkan pada tahun 2000.
Penasihat hukum Gunawan Muhammad juga mengkritik adanya perbedaan pandangan hukum dalam persidangan. Ia meminta agar detektor yang dipasang pada kaki Gunawan segera dilepaskan demi kemanusiaan.
Sejak 24 Juli 2024, Saad Fadhil Sa’di menghadapi tuduhan memalsukan surat tanah girik yang dibelinya. Kondisi fisik Saad yang semakin menurun turut mempengaruhi jalannya persidangan.
Hakim ketua memutuskan untuk menunda sidang hingga satu minggu ke depan guna mengkaji lebih lanjut kejanggalan yang diungkap dan memverifikasi dokumen terkait. Sengketa lahan ini melibatkan dokumen dan catatan sejarah yang kompleks, termasuk pernyataan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengenai dasar hak atas tanah.
Tim kuasa hukum, termasuk Sulasmin SH, berharap agar Gunawan Muhammad dapat segera dibebaskan dan persidangan dilanjutkan dengan lebih jelas dan adil.(Ramdhani)












