JAKARTA, Nasionalnews.co.id – Sindikat pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jajaran Polri diperintahkan untuk melakukan penegakan hukum, termasuk melaksanakan langkah pencegahan terhadap pinjol atau financial technology peer to peer lending ilegal.
“Sindikat pinjol ilegal ini menjadi perhatian khusus dari bapak Presiden Jokowi dan perhatian khusus Polri. Tentunya keseriusan ini direspons oleh Polri dengan penegakan-penegakan hukum untuk memberantas pinjol di Indonesia,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat 15/10/2021.
Ramadhan mengatakan dalam menangani sindikat pinjaman online, Polri bekerja sama dengan instansi terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Kementerian Informasi dan Komunikasi. Polri juga bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi yang merupakan wadah koordinasi antara regulator, instansi pengawas, instansi penegak hukum, dan pihak lain, terkait dalam penanganan tindakan melawan hukum di bidang himpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
“Kapolri telah memberikan arahan kepada seluruh Kapolda dan jajaran untuk lebih menjadi perhatian terhadap kasus-kasus yang meresahkan masyarakat diantaranya adalah kasus pinjaman online ilegal,” jelasnya.
Ramadhan menyampaikan, Polri telah menyiapkan langkah-langkah dalam upaya pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat sampai penegakan hukum. Dari sisi pencegahan, katanya, Polri berupaya memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif untuk meningkatkan kewaspasaan masyarakat atas pinjaman online.
“Lantas, melakukan edukasi dan sosialisasi dengan menyampaikan pesan-pesan di masyarakat melalui akun-akun yang dimiliki Mabes Polri, Polda dan Polres. Ini langkah preemtif yang dilakukan Polri,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat hal penting untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat dan meningkatkan kehati-hatian dalam melakukan pinjaman online yakni, menjaga data pribadi.
“Polri juga memperkuat kerja sama antarotoritas dan pengembang aplikasi untuk mencegah penyebaran pinjamam online ilegal melalui aplikasi dan penyedian jasa telepon selular, untuk menyebarkan informasi kewaspadaan masyarakat atas penawaran pinjaman online ilegal,” tegasnya.
Langkah berikutnya yang dilakukan Polri adalah penanganan pengaduan masyarakat. Dikatakan, Polri telah membuka akses pengaduan masyarakat, melakukan tindak lanjut pengaduan masyarakat sesuai dengan kewenangan baik yang dimiliki Polri dan kementerian atau lembaga untuk melaporkan kepada pihak kepolisian.
Langkah berikutnya adalah penegakan hukum. Ramadhan menegaskan, Polri melakukan proses hukum terhadap para pelaku pinjaman online ilegal sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Polri melakukan kerja sama dengan instansi lain, termasuk kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan operasional pinjaman online ilegal lintas negara. Polri juga secara rutin melakukan patroli siber didukung dengan peralatan yang dimiliki siber Bareskrim Polri untuk mendeteksi posisi server-server yang diduga melakukan pelanggaran pinjaman online ilegal tersebut,” pingkasnya. (Red 01)












