Berita  

SINERGI PUSAT-DAERAH UNTUK MEWUJUDKAN INDONESIA EMAS 2045 (PELUANG DAN TANTANGAN OTONOMI DAERAH) Prof. Dr. Dadang Suwanda., SE., MM., M.Ak., AK. CA Guru besar Manajemen Pemerintahan IPDN

Jakarta – Prof. Dadang menjelaskan Visi Indonesia Emas 2045 mencanangkan Indonesia sebagai negara maju yang memiliki perekonomian tangguh, pembangunan yang merata, dan tata kelola pemerintahan yang berlandaskan prinsip good governance.

Visi ini, dicanangkan oleh pemerintah sebagai bagian dari peringatan 100 tahun kemerdekaan Indonesia, menekankan pentingnya transformasi ekonomi, sosial, dan pemerintahan untuk mencapai kemakmuran yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, otonomi daerah menjadi tulang punggung untuk mewujudkan visi tersebut, karena memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya sesuai dengan kebutuhan dan potensi lokal. Otonomi daerah, yang pertama kali diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian disempurnakan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik, mempercepat pembangunan daerah, dan mengurangi ketimpangan antarwilayah
Namun, perjalanan otonomi daerah di Indonesia tidak selalu mulus. Sejak diterapkan pada awal reformasi tahun 2001, otonomi daerah menghadapi banyak tantangan seperti ketimpangan fiskal, rendahnya kapasitas kelembagaan, dan lemahnya akuntabilitas keuangan. Data awal dari Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa pada tahun-tahun awal otonomi, banyak daerah gagal memanfaatkan kewenangan mereka karena kurangnya koordinasi dengan pemerintah pusat dan terbatasnya kompetensi aparatur (Kementerian Keuangan, 2005). Tantangan ini masih relevan hingga kini, hal tersebut antara lain terlihat dari tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan kasus penyalahgunaan anggaran yang dilaporkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) (BPK 2024) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) (BPKP, 2024). Oleh karena itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci untuk memastikan bahwa otonomi daerah tidak hanya menjadi alat desentralisasi, tetapi juga motor penggerak pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Sinergi pusat-daerah memerlukan pendekatan manajemen pemerintahan yang berfokus pada efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diadvokasi dalam teori New Public Management (NPM) dan prinsip good governance (Hood, 1991; World Bank, 2000). Dalam konteks keuangan daerah, sinergi ini melibatkan harmonisasi kebijakan fiskal, penguatan kapasitas aparatur, dan pengawasan keuangan melalui audit berbasis akrual. Sebagai seorang Guru Besar Manajemen Pemerintahan yang sering menjadi saksi ahli dalam bidang keuangan daerah dan audit pemerintah, penulis memandang bahwa keberhasilan sinergi ini bergantung pada kemampuan pemerintah daerah untuk mengelola APBD secara efektif, didukung oleh kebijakan pusat yang konsisten dan pengawasan yang ketat.

Landasan Teoretis: Manajemen Pemerintahan dan Otonomi Daerah

Teori desentralisasi fiskal, yang dikembangkan oleh Tiebout dalam artikelnya “A Pure Theory of Local Expenditures” (Journal of Political Economy, 1956) dan Oates dalam bukunya Fiscal Federalism (1972), menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat mengelola sumber daya secara lebih efisien karena lebih memahami kebutuhan lokal dibandingkan pemerintah pusat (Tiebout, 1956; Oates, 1972). Tiebout berargumen bahwa masyarakat dapat memilih daerah dengan kombinasi pajak dan pelayanan publik yang sesuai, sementara Oates menekankan efisiensi alokasi sumber daya melalui desentralisasi. Namun, keberhasilan desentralisasi bergantung pada prinsip good governance, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, dan supremasi hukum, sebagaimana diuraikan dalam laporan Bank Dunia Reforming Public Institutions and Strengthening Governance (World Bank, 2000).

Pendekatan New Public Management (NPM), yang diperkenalkan oleh Hood dalam artikelnya “A Public Management for All Seasons?” (Public Administration, 1991), juga relevan untuk analisis ini. NPM menekankan efisiensi, orientasi hasil, dan penggunaan teknologi dalam administrasi publik (Hood, 1991). Di Indonesia, penerapan NPM tercermin dalam adopsi akuntansi berbasis akrual sejak 2015, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar dan Prosedur Akuntansi Pemerintah (Republik Indonesia, 2010). Namun, implementasi teori ini terkendala oleh rendahnya kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan inkonsistensi kebijakan pusat-daerah.

Peluang Sinergi Pusat-Daerah

Sinergi pusat-daerah menawarkan peluang besar untuk mendukung Indonesia Emas 2045. Pertama, peningkatan dana transfer ke daerah melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH) memberikan ruang fiskal yang lebih besar. Menurut laporan Kementerian Keuangan (2025), dana transfer ke daerah pada tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp891,3 triliun, meningkat 3,95% dari Rp857,5 triliun pada 2024 (Kementerian Keuangan, 2025). Kenaikan ini mencerminkan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat otonomi fiskal daerah, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2022 (Republik Indonesia, 2022).

Kedua, skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) memungkinkan daerah membiayai proyek infrastruktur tanpa bergantung sepenuhnya pada APBD. Menurut laporan Kemenko Perekonomian (2024), terdapat 52 proyek KPBU senilai Rp175 triliun yang sedang berjalan pada 2024, seperti pembangunan sistem penyediaan air minum di Sulawesi Utara dan rumah sakit daerah di Jawa Barat (Kemenko Perekonomian, 2024). Skema ini mendukung pembangunan infrastruktur yang menjadi fondasi Indonesia Emas 2045.

Tantangan Otonomi Daerah

Ketimpangan fiskal antar-daerah tetap menjadi masalah utama. Data Kementerian Keuangan (2024) menunjukkan bahwa 62% pendapatan APBD di sebagian besar daerah berasal dari dana transfer pusat, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang 15-25% (Kementerian Keuangan, 2024). Ketergantungan ini sangat terasa di daerah tertinggal, seperti Papua dan Nusa Tenggara Timur, yang memiliki basis pajak lokal yang lemah.

Kedua, rendahnya kapasitas kelembagaan menyebabkan inefisiensi pengelolaan keuangan daerah. Laporan BPK (2024) mencatat bahwa Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) nasional pada 2023 mencapai Rp292 triliun, meningkat dari Rp278 triliun pada 2022, yang menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan anggaran (BPK, 2024). SiLPA ini sering disebabkan oleh kurangnya koordinasi dalam penyusunan APBD dan lambatnya pengadaan barang dan jasa.

Ketiga, korupsi dan pungutan liar masih merusak akuntabilitas keuangan. Laporan BPKP (2024) menemukan bahwa 18% temuan audit keuangan daerah pada 2024 terkait penyalahgunaan anggaran, termasuk mark-up proyek dan pengadaan fiktif (BPKP, 2024). Kasus korupsi di daerah seperti Banten dan Sumatera Utara pada 2024 menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat.

Keempat, inkonsistensi kebijakan antara pusat dan daerah menghambat implementasi program nasional. Misalnya, program penanganan stunting, yang menjadi prioritas nasional, sering tidak selaras dengan prioritas daerah karena perbedaan alokasi anggaran. Demikian pula, pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) memerlukan koordinasi yang kuat, tetapi banyak daerah di Kalimantan Timur masih kesulitan menyesuaikan anggaran mereka.

Berikut adalah tabel yang merangkum data dana transfer ke daerah dan tantangan utama berdasarkan laporan Kementerian Keuangan dan BPK:

Tahun 2022 Dana Transfer Rp : 825,0
Triliun. Persentase APBD dari Dana Transfer : 60 %. Tantangan Utama : Penyalahguaan, Korupsi

Tahun 2023 Dana Tranfer Daerah 840,2 Triliun. Persentase APBD dari Dana Transfer 59% Tantangan Utama : Kapasitas SDM rendah, SiLPA tinggi

Tahun 2024 Dana Tranfer Daerah Rp :
857,5. Triliun. Persentase APBD dari Dana Transfer : 62% . Tantangan Utama : Ketimpangan fiskal, digitalisasi parsial

Tahun 2025 Dana Tranfer Daerah : Rp
891,3 Triliun (proyeksi). Persentase APBD dari Dana Transfer
61% (proyeksi). Tantangan Utama :
Inkonsistensi kebijakan, korupsi

Sumber: Kementerian Keuangan (2024, 2025); BPK (2024).

Data tersebut menunjukkan adanya peningkatan dana transfer dari Rp825 triliun pada 2022 menjadi Rp891,3 triliun (proyeksi) pada 2025, juga mencerminkan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat otonomi fiskal (Kementerian Keuangan, 2025). Namun, ketergantungan pada dana transfer tetap tinggi, dengan 61-62% APBD berasal dari pusat. Tingginya SiLPA (Rp292 triliun pada 2023) menunjukkan inefisiensi yang bertentangan dengan prinsip efisiensi dalam New Public Management (Hood, 1991). Temuan audit BPKP tentang penyalahgunaan anggaran (18% pada 2024) menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mendukung good governance (BPKP, 2024; World Bank, 2000).

Solusi Berbasis Manajemen Pemerintahan

Untuk mengatasi tantangan dan memaksimalkan peluang sinergi pusat-daerah, berikut adalah beberapa solusi berbasis manajemen pemerintahan yaitu :

1. Perlunya Penguatan Kapasitas SDM, yaitu antara lain berupa Pelatihan manajemen keuangan dan audit berbasis akrual.

2. Peningkatan Transparansi melalui Digitalisasi:

3. Harmonisasi Kebijakan Pusat-Daerah Antara lain Forum Musrenbang Nasional harus diperkuat untuk menyelaraskan prioritas pembangunan, seperti penanganan stunting dan pembangunan IKN. Pada 2024, Musrenbang telah menghasilkan 120 kesepakatan kebijakan pusat-daerah (Kemenko Perekonomian, 2024).

4. Pemberantasan Korupsi: Penguatan audit investigatif oleh aparat pengawasan pemerintah.

5. Peningkatan PAD, Daerah perlu mengoptimalkan pajak lokal, retribusi, dan pengelolaan aset. Contohnya, Bali meningkatkan PAD melalui pariwisata sebesar 35% pada 2024 (Kementerian Keuangan, 2024).

6. Pemanfaatan KPBU: Daerah harus proaktif menjalin kerjasama dengan sektor swasta melalui KPBU, dengan dukungan insentif fiskal dari pemerintah pusat (Kemenko Perekonomian, 2024).

“Sinergi pusat-daerah adalah kunci untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Peluang seperti peningkatan dana transfer (Rp891,3 triliun pada 2025), digitalisasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, dan skema KPBU dapat mempercepat pembangunan daerah jika dikelola dengan baik (Kementerian Keuangan, 2025). Namun, tantangan seperti ketimpangan fiskal, SiLPA tinggi (Rp292 triliun pada 2023), korupsi, dan inkonsistensi kebijakan memerlukan solusi berbasis teori desentralisasi fiskal dan good governance (Tiebout, 1956; Oates, 1972; World Bank, 2000). Dengan penguatan kapasitas SDM, transparansi digital, dan harmonisasi kebijakan, otonomi daerah dapat menjadi motor penggerak menuju Indonesia yang maju dan sejahtera,” kata Prof. Dadang saat wawancara dengan awak media. Jum’at, 4/7/25.