Berita  

Skandal Mafia Perbankan Terkuak! Pasutri Ernest–Rinita Diduga Gunakan KTP Palsu, Perusahaan Fiktif dan Skema TPPU

JAKARTA – Tabir dugaan sindikat mafia perbankan yang melibatkan pasangan suami istri Ernest Juliansyah dan Rinita Nofianti akhirnya terbuka. Keduanya kini resmi ditahan Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, penggunaan identitas palsu, pemalsuan akta otentik, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan kasus ini menuai apresiasi dari Aktivis Hukum Agus Darma Wijaya, yang menilai perkara tersebut sebagai bentuk kejahatan keuangan terorganisir dengan dampak luas terhadap masyarakat dan sistem perbankan.

Menurut Darma Wijaya, kasus ini terungkap berkat laporan sejumlah korban yang merasa ditipu dan mengalami kerugian besar. Berdasarkan penelusuran awal, aksi para tersangka diduga telah berlangsung sejak 2018, dengan jumlah korban mencapai puluhan orang dan kerugian ditaksir miliaran rupiah.

“Sedikitnya 17 pemilik aset menjadi korban. Bahkan, salah satu korban meninggal dunia akibat tekanan psikis berat. Saat ini ahli waris korban juga telah membuat laporan resmi ke Polres Bekasi,” ujar Darma Wijaya, Sabtu (24/1/2026).

Modus Terstruktur dan Terorganisir

Darma mengungkapkan, pasangan pasutri tersebut diduga menjalankan modus kejahatan secara terstruktur dan sistematis, dengan memanfaatkan celah sistem perbankan, dokumen identitas palsu, serta skema aliran dana yang disamarkan untuk mengelabui korban.

Berdasarkan dokumen yang telah diserahkan kepada penyidik, Ernest Juliansyah diketahui menggunakan berbagai identitas berbeda, antara lain:

Ernest Juliansyah Halim
Stefanus Ernest Halim
Ernest Bosley Lim
Ernest Juliansyah Hutauruk
Lim Ernest Stefanus
Pra Aditama Hermawan

Sementara Rinita Nofianti juga diduga menggunakan beberapa variasi nama, seperti:

Rinita Gunawan
Nofiyanti
Yulinda Hutauruk Sianturi

Identitas ganda tersebut diduga digunakan untuk mempermudah penguasaan aset, pengajuan kredit ke perbankan, serta menghindari pelacakan hukum.

Akta Notaris Dipalsukan, Perusahaan Fiktif Dibongkar

Dalam pengembangan perkara, terungkap pula dugaan pemalsuan akta notaris, yang digunakan sebagai dasar legalitas usaha fiktif.

Salah satunya adalah Akta Pendirian CV Sumber Berkat, yang diduga dibuat menggunakan KTP palsu. Notaris yang namanya tercantum dalam akta tersebut secara tegas membantah pernah membuat atau menerbitkan akta dimaksud.

“Notaris Rahayu Ningsih, S.H. telah mengeluarkan Surat Keterangan Nomor 040/NT–VII/2025 yang menyatakan bahwa Akta Pendirian CV Sumber Berkat Nomor 57 tanggal 13 Juli 2017 bukan dibuat di hadapan dirinya,” tegas Darma.

Perusahaan tersebut diduga kuat hanya perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk menciptakan kesan legalitas usaha, kemudian digunakan sebagai syarat administratif pengajuan kredit ke perbankan.

“Ini bukan pemalsuan biasa. Ini pemalsuan akta negara untuk menipu sistem perbankan dan merampas aset para korban,” ujarnya.

Ditahan, Salah Satu Tersangka Dijemput Paksa

Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan setelah menilai adanya unsur ketidakkooperatifan, potensi menghilangkan barang bukti, serta risiko melarikan diri. Bahkan, tersangka Rinita Nofianti disebut harus dijemput paksa pada 9 Januari 2026 karena mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

Darma berharap, pengungkapan kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan mafia perbankan yang lebih luas.

Diduga Lakukan Fitnah dan Serangan Reputasi

Tak berhenti pada kejahatan finansial, para tersangka juga diduga melakukan penyebaran fitnah dan perusakan reputasi terhadap perusahaan korban melalui sejumlah media online.

Salah satu korban telah melaporkan dugaan tersebut ke Polresta Bogor, dengan LP Nomor: R/LI/57/III/RES.1.24/2025/Sat Reskrim tertanggal 3 Maret 2025, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Korban menilai langkah tersebut sebagai upaya pembalikan fakta (counter attack) untuk menekan korban secara psikologis dan mengaburkan substansi perkara pidana yang tengah berjalan.

Penyidikan Masih Berlanjut

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Metro Jaya dan Polresta Bogor masih terus melakukan pendalaman terhadap aliran dana, aset terkait, jejak digital, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik kejahatan keuangan terorganisir tidak akan ditolerir dan akan diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Ramdhani)