Jakarta, Nasionalnews.co.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik beberapa pejabat eselon I dan II. Salah satu yang dilantik yaitu Iwan Djuniardi dan Hantriono Joko Susilo. Hantriono dilantik sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Pajak (DJP).
Hantriono menggantikan posisi Iwan Djuniardi yang kini naik jabatan sebagai Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak. Keduanya pun dilantik di waktu dan tempat yang sama yaitu pada Senin 4/10/2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan tugas kepada keduanya dalam mengemban jabatan baru. Dia mengatakan, sederet tugas yakni mulai dari memastikan RUU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) berjalan hingga perubahan fungsi NIK sekaligus menjadi NPWP.
Kepada Iwan, Sri Mulyani ingin agar dia dapat memastikan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang akan disahkan DPR dapat berjalan dengan baik.
“Saya minta supaya pelaksanaan UU HPP, apabila telah disahkan oleh DPR, dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin, bermanfaat bagi Indonesia,” pinta Sri Mulyanu, Senin 4/10/2021.
Sri Mulyani juga mengatakan, Iwan bertugas untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa RUU HPP dapat memberikan keberpihakan pemerintah kepada rakyat kecil. Di sisi lain, dia juga harus menunjukkan UU tersebut memberi ruang yang sangat besar bagi ekonomi untuk berkembang, terutama bagi usaha kecil dan menengah.
“Tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita punya pemihakan kepada masyarakat kecil, tunjukkan bahwa UU ini memberikan ruang yang sangat besar bagi ekonomi untuk berkembang terutama usaha kecil menengah. Tunjukkan bahwa kita mampu membangun sistem perpajakan yang efisien, tunjukkan bahwa kita mampu menghidari berbagai langkah yang bisa meng-erosi berbagai potensi pajak kita,” kata Sri Mulyani.
Sementara itu, kepada Hartanto selain memberikan tugas yang sama mengenai RUU HPP, Sri Mulyani juga memberikan tugas mengenai nomor NIK yang akan digabung dengan NPWP.
“Termasuk di dalamnya mengantisipasi penggunaan nomor induk kependudukan sebagai nomor pokok wajib pajak. Saya harap isu ini, atau transformasi ini makin meningkatkan efisiensi dan efektivitas Dirjen Pajak di dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas sehubungan dengan perpajakan terutama orang pribadi,” ucapnya.
“Jangan sampai di masa transisi terjadi gejolak baik dari sisi teknis maupun dari sisi organisasi. Anda juga bertanggung jawab menciptakan sebuah data dan aplikasi yang reable, yang merupakan sumber tax ratio kita,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Sri Mulyani sempat mengatakan, penggabungan KTP dengan NPWP ini bertujuan untuk memperkuat reformasi perpajakan dan memperkuat posisi RI dalam kerja sama internasional serta memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” pungkasnya.
3 Fakta KTP Akan Jadi NPWP
Kartu Tanda Penduduk (KTP) fungsinya akan bertambah menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal itu diatur dalam Rancangan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP).
Dalam draf HPP yang beredar, aturan itu tertuang dalam Bab II Pasal 2 yang menyebut bahwa setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
“NPWP sebagaimana dimaksud, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan NIK,” bunyi pasal 2 ayat (1a).
Berikut fakta NIK di KTP akan digabungkan dengan NPWP:
Alasan Satukan KTP dengan NPWP. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penggabungan KTP dengan NPWP ini untuk memperkuat reformasi perpajakan.
“RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi,” jelas Sri Mulyani,
Sri Mulyani mengatakan reformasi pajak ini juga bakal memperkuat posisi RI dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) final.
Lalu, kebijakan ini juga akan memperluas basis pajak, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak. Juga akan dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan.
Kemudian, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak, pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon, dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis barang kena cukai. (Red 01)