JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan mengungkap dugaan adanya skema terorganisir untuk merintangi penyidikan sejumlah perkara korupsi, meliputi kasus impor gula, ekspor CPO, dan komoditas timah. Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2/2026).
Agenda sidang berupa pemeriksaan saling bersaksi antara terdakwa Junaedi Saibih, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar. Keterangan mereka dikaitkan dengan pusaran perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap hakim dengan terdakwa lain, yakni Marcella Santoso dan pihak terkait lainnya.
Bukti Digital dan Pengakuan Terdakwa
Dalam persidangan, JPU memaparkan bukti digital berupa dokumen dan riwayat percakapan yang disebut memperlihatkan pola komunikasi di antara para terdakwa.
Menurut Andi, konfrontasi dengan bukti tersebut membuat para terdakwa secara tidak langsung mengakui perbuatannya.
Ia menegaskan, fakta persidangan menunjukkan adanya komunikasi intensif antara para terdakwa dan Marcella yang menguatkan dugaan koordinasi sistematis.
Aliran Dana untuk Operasi Buzzer
JPU juga mengungkap adanya pendanaan signifikan dari tiga perusahaan untuk membiayai produksi konten dan aktivitas di media sosial.
“Terdakwa Tian Bahtiar mengakui penggunaan dana sekitar Rp300 juta, sementara M. Adhiya Muzakki mengelola dana hingga Rp800 juta untuk menggerakkan mesin buzzer,” kata Andi di persidangan.
Meski dalam dakwaan jumlah buzzer disebut mencapai 150 orang, Adhiya hanya mengakui 50 orang. JPU menjelaskan, angka dalam dakwaan mengacu pada proposal yang sebelumnya diajukan terdakwa.
Potensi Pengembangan Perkara
Hingga kini, Adhiya disebut masih belum membuka identitas pihak lain yang diduga mengelola operasional teknis buzzer. Jaksa menilai, keberadaan sosok-sosok yang belum terungkap itu membuka peluang pengembangan perkara untuk menjerat pihak lain.
Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna memperdalam alur pendanaan dan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan perintangan penyidikan tersebut. (Ramdhani)












