Jakarta — Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menetapkan Suharto, S.H., M.Hum., sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial periode 2025–2030. Suharto terpilih dalam Sidang Paripurna pemilihan yang digelar di Gedung MA, Jakarta, pada Kamis (10/7/2025).
Dalam proses pemilihan, dua nama yang mencalonkan diri yakni Suharto dan Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. Hasil pemungutan suara menunjukkan Suharto meraih dukungan mayoritas dengan 25 suara, sedangkan Surya Jaya memperoleh 8 suara, dan 6 suara dinyatakan tidak sah.
Hakim Berpengalaman dan Berintegritas
Suharto dikenal luas sebagai figur hakim yang tegas dan berintegritas tinggi. Pria kelahiran Madiun, Jawa Timur, 13 Juni 1960 ini telah meniti karier panjang di lingkungan peradilan Indonesia.
Lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember (1984) ini melanjutkan pendidikan magister di Universitas Merdeka Malang dan lulus pada 2003. Ia dilantik sebagai Hakim Agung pada 19 Oktober 2021 dan sejak itu dipercaya mengisi sejumlah jabatan penting, termasuk sebagai Juru Bicara MA pada awal 2023 dan Ketua Kamar Pidana mulai Oktober 2023.
Sebelumnya, Suharto juga pernah menjabat sebagai:
– Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
– Panitera Muda Pidana MA
– Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar
– Ketua PN Jakarta Pusat
– Wakil Ketua PN Samarinda dan Jakarta Utara
Tantangan Baru di MA
Dengan terpilihnya Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, diharapkan Mahkamah Agung semakin memperkuat integritas dan transparansi dalam sistem peradilan Indonesia.
Suharto akan mengemban tugas strategis dalam mengawasi dan mengarahkan kebijakan yudisial di lembaga peradilan tertinggi hingga tahun 2030. (Ramdhani)