Berita  

TIM PENYELESAIAN NON YUDISIAL PELANGGARAN HAM YANG BERAT MASA LALU / PPHAM.

Surabaya – KH As’ad Said Ali menjelaskan TIM PPHAM yang dibentuk berdasarkan Keppres no 17 Tahun 2022 tertanggal 16 Agustus 2022 mulai bekerja dan rapat pertama di Surabaya pada 24 – 25 Sept 2022. TIM PPHAM diketuai oleh Menkopolhukam  dan Wakilnya Menko  Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta anggauta –  anggautanya terdiri dari Menkumham, Menkeu, Mensos dan Kastaf Kepresidenan .  Tim Pelaksana dpp oleh Makarim Wibisono, Wkl Ketua Ifdhal Kasim dan Sekjen Suparman Marzuki.  Adapun angautanya terdiri dari 9 orang dan saya salah satunya.

Tim bertugas melakukan pendalaman dan menganalisis pelanggaran HAM masa lalu berdasarkan data dan  rekomendasi yang ditetapkan Komnas HAM sampai dengan tahun 2020. Dan selanjutnya PP HAM akan mengusulkan langkah pemulihan yang adil bagi korban dan keluarganya dan  memberikan rekomendasi agar pelanggaran HAM serupa tidak terjadi lagi. Diharapkan Pebruari 2023,  Tim PP HAM akan menyelesaikan tugasnya. Hadirnya PPHAM tidak menghentikan penyelesaian Yudisial atas pelanggaran HAM yang berat jika ditemukan  bukti hukum yang diperlukan.

Jadi TIM PPHAM dimaksudkan untuk mempercepat penyelesaian  persoalan pelanggarah HAM  berat yang selama ini dilakukan melalui proses Yustisial  dengan  ujung tombaknya adalah KEJAGUNG. Kendala utama penyelesaian pro Yustisial menyangkut  tehnis khususnya kurangnya bukti hukum atas berbagai kasus berbagai pelanggaran HAM yang berat  dalam rentang waktu 50 tahun terakhir ini seperti pelanggaran HAM 1965, 1998, kasus Tj Priok, pembunuhan misterius dan lain-lainnya. 

“Menurut pendapat saya , TIM PPHAM juga berfungsi melengkapi solusi penyelesaian pelanggaran HAM yang berat  pro Yustisial. Sebab  penyelesaian pro Yustisial  meskipun dapat memberikan “keadilan”  bagi korban secara legal formal, namun  belum tentu mampu memberikan “:Rasa Adil “ bagi korban atau “ Bener belum tentu Pener “. Penyelesaian penanggaran HAM yang berat non Yustisial berfungsi  menutup kelemahan tersebut dengan memberian sentuhan kemanusian sesuai dengan “kearifan lokal”  bangsa Indonesia. Pola penyelesaian  yustisial dan dibarengi dengan penyelesaian non yudisial ini, sudah dilakukan oleh negara negara lain misalnya Afrika Selatan, Filipina dan sejumlah negara di Amerika Selatan,” kata mantan Waka-BIN tersebut lewat keterangan tertulis kepada awak media, Senin, 26/09/22.

KH. As’ad menganggap pembentukan  Tim PP HAM pelanggaran HAM yang berat dan  dikomandoi oleh pak Mahfudz MD, seorang tokoh nasional yang mempunyai kredibilitas , integritas  dan demokratis serta tegas tersebut, merupakan langkah yang tepat dan jitu.(Red 01)