Berita  

Tim Tabur Kejaksaan Tangkap Buronan Kasus Pemalsuan Surat yang Mangkir Sejak 2017

JAKARTA — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus (DK) Jakarta berhasil menangkap seorang terpidana yang telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara pemalsuan surat sejak 2017.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Nurul Wahida, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Barat Dannie, mengatakan terpidana bernama Kho Yang Tjhi Subardi (72) diamankan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Terpidana berhasil diamankan oleh Tim Tabur di wilayah Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat,” ujar Dannie dalam keterangannya, Rabu (11/3/2026).

Dannie menjelaskan, Kho Yang Tjhi Subardi merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1097/Pid.B/2017/PN Jkt.Brt tertanggal 7 September 2017, terpidana dijatuhi pidana penjara selama satu tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.

Namun setelah putusan dijatuhkan, terpidana tidak menjalani hukuman dan melarikan diri sehingga dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang.

Setelah dilakukan pemantauan dan pelacakan oleh Tim Intelijen Kejaksaan, terpidana akhirnya berhasil diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, oleh Tim Tabur Kejati DK Jakarta bersama Tim Intelijen Kejari Jakarta Barat.

Selanjutnya, terpidana akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun sesuai dengan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Perkara

Dannie menjelaskan, perkara ini bermula ketika terpidana membuat surat perjanjian jual beli tanah dan bangunan palsu yang berlokasi di Jalan Pejagalan Raya No. 93, RT 002/RW 005, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Surat perjanjian tersebut tertanggal 15 Maret 2001 antara penjual Elly Susanti Jaya dan pembeli atas nama Kho Yang Tjhi Subardi.

Dalam dokumen tersebut, terpidana diduga memalsukan data dengan mengubah luas objek tanah yang sebenarnya 78 meter persegi menjadi 278 meter persegi.

Surat perjanjian jual beli yang diduga palsu itu kemudian digunakan terpidana untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat.

Akibat perbuatannya, korban merasa dirugikan karena penambahan luas tanah yang diklaim terpidana membuat sebagian tanah milik korban yang berada di sekitar lokasi turut masuk dalam penguasaannya.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dannie menegaskan, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum serta mengeksekusi setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Melalui Tim Tabur, Kejaksaan akan terus memburu para buronan yang telah merugikan masyarakat agar tidak ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan untuk menghindari hukuman,” tegas Dannie. (Ramdhani)