Berita  

Tom Lembong Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula

Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada hari Selasa (5/11/2024). Gugatan ini diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada masa jabatannya.

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyampaikan bahwa penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai cacat hukum. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan permohonan untuk membebaskan kliennya dari tahanan. “Penetapan tersangka ini tidak didasarkan pada bukti yang cukup menurut hukum,” ujar Ari usai mendaftarkan permohonan praperadilan.

Ari menjelaskan bahwa tim penasihat hukum berpendapat bukti yang digunakan oleh Kejagung tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong dianggap tidak sah dan tidak memiliki dasar yang cukup.

Lebih lanjut, Ari menyebutkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung juga dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Tidak ada alasan yang cukup untuk mengkhawatirkan kemungkinan klien kami melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Ari.

Tim kuasa hukum juga menekankan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan Tom Lembong terlibat dalam tindak pidana yang bertujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto SH, MH, membenarkan soal permohonan praperadilan tersebut. “Berdasarkan daftar di SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang benar telah didaftarkan praperadilan atas nama pemohon Thomas Lembong, pada tanggal 5 November 2024,” ujarnya.

Kemudian, lanjut Djuyamto menjelaskan, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa dan mengadili. “Untuk sidang pertama akan digelar pada hari Senin tanggal 18 Nopember 2024.” jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Dalam kasus ini, Kejagung menuding Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada perusahaan swasta PT AP pada 2015, meskipun Indonesia saat itu tengah mengalami kelebihan stok gula.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp400 miliar tersebut. Saat ini, keduanya sudah ditahan oleh Kejagung selama 20 hari pertama terhitung sejak 29 Oktober 2024. (Ramdhani)