Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau dikenal dengan nama Tom Lembong, dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/7/2025).
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang merugikan keuangan negara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Denne Arsan Fatriaka, SH, yang juga menghukum Tom dengan denda sebesar Rp750 juta, dengan subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak mengenakan pidana uang pengganti karena dinilai tidak terdapat keuntungan pribadi yang diterima oleh terdakwa dalam kasus ini.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan. Tidak dibebani uang pengganti karena terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi dari kegiatan impor gula,” ujar hakim Denne dalam sidang putusan.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai bahwa Tom Lembong, saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, lebih mengedepankan pendekatan ekonomi kapitalis yang dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
“Hal yang memberatkan, terdakwa dalam menjalankan jabatannya sebagai menteri justru terkesan mendahulukan kepentingan ekonomi kapitalis, bukan berpijak pada asas Pancasila,” tegas majelis hakim.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan adalah bahwa Tom belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, sopan selama persidangan, dan tidak memperoleh keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.
Hakim juga menolak dan mengesampingkan keterangan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Majelis menilai alasan ketidakhadirannya di persidangan karena agenda keluarga di Jawa tidak sah menurut hukum acara.
Sebelumnya, JPU menuntut agar Tom dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta, dengan menyebut bahwa perbuatannya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 (Rp515 miliar), dari total kerugian negara dalam proyek impor gula sebesar Rp578,1 miliar.
Menurut JPU, Tom telah menyalahgunakan kewenangannya dalam proses impor gula semasa ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan di Kabinet Kerja era Presiden Joko Widodo.
Namun, dalam persidangan sebelumnya, Tom Lembong membela diri dengan menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dijalankannya adalah atas instruksi Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Saya hanya menindaklanjuti arahan Presiden dan menjalankannya sesuai prosedur, serta melibatkan kementerian-kementerian lain,” ujar Tom Lembong kepada wartawan usai sidang. (Ramdhani)