Berita  

PN Jakarta Utara Skorsing Mediator Non Hakim karena Dugaan Nepotisme

Nasionalnews.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara telah mengambil langkah tegas terkait dugaan nepotisme dalam pembagian perkara kepada Mediator Non Hakim (MNH).

Dalam keterangan resmi yang diterbitkan oleh Humas PN Jakarta Utara, Maryono, S.H., M.Hum., disebutkan bahwa Ketua PN Jakarta Utara, Hj. Hera Kartiningsih, S.H., M.H., telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan tersebut.

Tim pemeriksa yang dibentuk oleh Ketua PN Jakarta Utara telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor MNH, terlapor MNH, Panmud Perdata, dan admin MNH. Hasil pemeriksaan yang disampaikan pada tanggal 3 Mei 2024 menunjukkan bahwa Panmud Perdata tidak pernah mengatur pembagian berkas perkara mediasi.

Namun, terungkap bahwa MNH dengan inisial JWS beberapa kali meminta kepada admin untuk menjadi mediator dalam perkara tertentu. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap pembagian yang telah disepakati berdasarkan urut abjad, sehingga menimbulkan ketidakmerataan dalam pembagian mediator.

Sebagai konsekuensi dari temuan tersebut, tim pemeriksa merekomendasikan skorsing selama 12 bulan kepada MNH yang terlibat dalam pelanggaran. Pada tanggal 6 Mei 2024, Ketua PN Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan skorsing tersebut.

Meskipun demikian, belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait kasus ini.

Dugaan nepotisme dalam pembagian perkara menjadi perhatian serius bagi lembaga peradilan, dan langkah-langkah tegas seperti skorsing tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia. (Dom)