JAKARTA – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada 39 hakim dan aparatur peradilan sepanjang Juli 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya MA menjaga integritas, disiplin, serta profesionalisme insan peradilan.
Berdasarkan Pengumuman Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 4057/BP/PENG.KP.8.2/VII/2026 yang ditandatangani Kepala Bawas MA, Muh. Djauhar Setyadi, pada 31 Juli 2026, sanksi yang dijatuhkan terdiri atas 10 sanksi berat, tiga sanksi sedang, dan 26 sanksi ringan.
Kelompok hakim menjadi penerima sanksi terbanyak, yakni 25 orang. Rinciannya, tiga hakim dijatuhi sanksi berat, dua hakim menerima sanksi sedang, dan 20 hakim dikenai sanksi ringan.
Beragam bentuk hukuman diberikan sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari penurunan pangkat, penempatan sebagai hakim nonpalu, teguran lisan, teguran tertulis, hingga pernyataan tidak puas secara tertulis.
Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim umumnya berkaitan dengan kewajiban menjaga disiplin, profesionalisme, serta kehormatan profesi sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Selain hakim, Bawas MA juga menjatuhkan sanksi kepada aparatur peradilan lainnya. Mereka terdiri atas dua panitera, dua panitera muda, dua panitera pengganti, empat jurusita, seorang pejabat struktural, seorang pejabat fungsional, serta dua pegawai pelaksana.
Untuk kategori sanksi berat, hukuman yang dijatuhkan antara lain pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, pembebasan dari jabatan, penurunan jabatan, hingga penurunan pangkat.
Sementara itu, sanksi ringan umumnya berupa teguran dan pemotongan tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara keseluruhan, penerima sanksi pada Juli 2026 terdiri atas 25 hakim, dua panitera, dua panitera muda, dua panitera pengganti, empat jurusita, satu pejabat struktural, satu pejabat fungsional, serta dua pegawai pelaksana.
Pada periode tersebut tidak ada sanksi yang dijatuhkan kepada hakim ad hoc, sekretaris, maupun jurusita pengganti.
Publikasi daftar sanksi ini menjadi bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam menerapkan prinsip transparansi sekaligus memastikan mekanisme pengawasan internal berjalan secara konsisten.
Melalui penegakan disiplin terhadap seluruh unsur peradilan, Mahkamah Agung berharap profesionalisme aparatur semakin meningkat, marwah lembaga peradilan tetap terjaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan semakin kuat. (Ramdhani)












