Berita  

Ketum GM FKPPI Sandi Mandela Nilai Ketidakhadiran Bamsoet di Sidang MKD DPR Bentuk Sikap Kenegarawanan

JAKARTA – Ketua Umum Generasi Muda Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI – Polri (GM FKPPI) Sandi Rahmat Mandela menilai keputusan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo untuk tidak menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sudah merupakan langkah yang tepat dan menunjukan sikap kenegarawanan yang mentaati peraturan perundangan. MPR RI merupakan lembaga negara yang terdiri anggota DPR RI dan DPD RI, sehingga MKD DPR tidak memiliki wewenang yang cukup untuk meminta klarifikasi dari pimpinan atau anggota MPR RI dalam menjalankan tugas dan fungsinya yang mewakili institusinya.

“Dalam pasal 81 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) disebutkan bahwa kewenangan MKD hanya mencakup pelaksanaan tugas sebagai anggota DPR. Karena itu, permintaan klarifikasi MKD DPR terkait pernyataan Bamsoet dalam kapasitasnya sebagai pimpinan MPR sangat tidak relevan dan kontraproduktif dengan undang-undang,” ujar Sandi di Jakarta, dalam akun resmi medsos Bamsoet. Sabtu (22/6/24).

Sandi menjelaskan bahwa sebelumnya sejumlah tokoh dan organisasi kemasyarakatan telah mengajukan aspirasi kepada Bamsoet untuk mengembalikan UUD 1945 sesuai dengan naskah asli serta menyempurnakannya dengan addendum dan pokok-pokok haluan negara. Karenanya, langkah yang diambil Ketua dan Pimpinan MPR sudah tepat sebagai juru bicara MPR RI yang mewakili kedaulatan rakyat untuk memberikan perspektif kebangsaan dan kenegaraan kepada publik.

“Publik justru harus mempertanyakan kegaduhan yang dibuat oleh MKD terkait pemanggilan Ketua MPR yang tidak sesuai dengan aturan perundangan. Apa yang membuat MKD reaktif. Seharusnya, MKD lebih cermat dan teliti dalam menelaah serta menindaklanjuti setiap laporan yang masuk ke MKD,” imbuh Sandi. (*)