Jakarta, – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta hari ini, Senin (9/9/2024), mengeluarkan putusan bernomor 1109/PDT/2024/PT DKI yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam perkara antara PT INDO BUILDCO selaku Pembanding semula Penggugat melawan
Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) dkk, selaku Para Terbanding semula Para Tergugat.
Dalam putusannya, PT Jakarta menilai bahwa Putusan PN Jakpus yang menyatakan gugatan PT INDO BUILDCO tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) sudah tepat dan benar, karena itu pertimbangan Pengadilan Negeri diambil alih sebagai pertimbangan PT Jakarta sendiri untuk memutus perkara ini dalam tingkat banding.
Hanya saja, menurut Pengadilan Tinggi pertimbangan PN Jakarta Pusat tersebut perlu ditambah pertimbangannya, bahwa menurut PT Jakarta, Hak Pengelolaan (HPL) bukan merupakan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik, HGU dan HGB maupun Hak Pakai yang diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
PN Jakpus dalam putusannya Nomor 667/Pdt.G/2023/PN Jkt. Pst. sebelumnya menyatakan gugatan PT INDO BUILDCO tidak dapat diterima karena kurang pihak yaitu tidak dilibatkannya Menteri Keuangan RI sebagai pihak dalam perkara tersebut. Putusan ini ditegaskan kembali oleh PT Jakarta, yang menambahkan pertimbangan bahwa Hak Pengelolaan (HPL) tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, berbeda dari hak atas tanah seperti Hak Milik, HGU, HGB, atau Hak Pakai.
Menurut Majelis Hakim PT Jakarta, Hak Pengelolaan tidak diatur secara tegas, hanya di Pasal 2 ayat (4) UUPA di mana dikatakan hak menguasai negara dapat dikuasakan kepada Daerah Sementara dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Sebagaimana diketahui bahwa Pembanding semula Penggugat telah mempersoalkan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dan Pengelolaan Kawasan Hotel Sultan.
Majelis Hakim PT Jakarta, yang dipimpin oleh Dr. Artha Theresia, SH, MH, dengan hakim anggota Teguh Harianto, SH, MHum dan Dr. H. Sulthoni, SH, MH, memberikan putusannya seperti tersebut di atas.
Dengan putusan ini, kedua belah pihak—baik PT INDO BUILDCO sebagai Pembanding maupun pihak Menteri Sekretaris Negara (Mensekneg) dkk, yang menjadi Terbanding—memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung jika mereka merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
Ditempat terpisah, Humas PT Jakarta, Sumpeno mengatakan bahwa dengan telah diputusnya perkara No. 1109/PDT/2024/PT DKI tersebut, maka Kedua belah pihak, baik Pembanding semula Penggugat maupun para Terbanding semula para Tergugat, dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. (Ramdhani)












