JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terus memperkuat budaya integritas di lingkungan peradilan dengan memperluas implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) hingga tingkat eselon I dan pengadilan banding.
Langkah ini ditegaskan dalam pencanangan implementasi SMAP Tahun 2026 yang digelar oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) di Gedung Sekretariat MA, Jakarta Pusat, Kamis (9/42026).
Ketua Kamar Pengawasan MA, Yanto, menekankan bahwa integritas merupakan fondasi utama dalam mewujudkan visi MA sebagai badan peradilan yang agung.
“Integritas hakim dan aparatur pengadilan adalah aspek mendasar untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung menuju badan peradilan yang agung,” ujar Yanto.
Ia menambahkan, MA terus melakukan asesmen dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran, termasuk praktik penyuapan, dalam seluruh proses bisnis peradilan—mulai dari pelayanan perkara hingga administrasi persidangan.
Menurut Yanto, penerapan SMAP bersama pembangunan Zona Integritas menjadi strategi utama dalam menutup celah praktik korupsi di lingkungan peradilan. Hingga 2025, tercatat 48 pengadilan tingkat pertama telah menerapkan sistem tersebut.
“Dengan deteksi potensi penyuapan dan mitigasi yang tepat, aktivitas penyuapan akan tercegah, berkurang, bahkan hilang,” tegasnya.
Selain pencegahan korupsi, SMAP juga dinilai mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pengawasan internal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Memasuki 2026, MA mendorong unit eselon I dan pengadilan tingkat banding untuk mengimplementasikan SMAP secara mandiri. Beberapa unit seperti Kepaniteraan MA serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum), Badan Peradilan Agama (Badilag), dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badilmiltun) telah memulai tahap sosialisasi dan pembangunan sistem.
Yanto mengingatkan bahwa SMAP bukan sekadar beban administratif, melainkan nilai yang harus diinternalisasi oleh seluruh aparatur.
“Sistem manajemen anti penyuapan bukanlah tambahan pekerjaan, tetapi upaya menghadirkan jiwa anti penyuapan dalam setiap proses kerja,” ujarnya.
Secara teknis, implementasi SMAP menggunakan metode Plan-Do-Check-Action (PDCA), yakni siklus berkelanjutan yang mencakup perencanaan mitigasi risiko, pelaksanaan, audit internal, hingga tindakan korektif.
Sebagai bagian dari perluasan, Bawas MA menetapkan 28 satuan kerja (satker) baru untuk mengimplementasikan SMAP pada 2026. Satker tersebut meliputi tiga direktorat jenderal, empat pengadilan tingkat banding, dan 20 pengadilan tingkat pertama.
Yanto menegaskan bahwa keberhasilan SMAP tidak diukur dari sertifikasi semata, melainkan dampak nyata dalam meningkatkan integritas dan kepercayaan publik.
“Saya perlu mengingatkan bahwa pelaksanaan SMAP bukan tentang selembar sertifikat saja, tetapi harus menjadi katalisator peningkatan kepercayaan publik,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Bawas MA, Suradi, menyebut hingga 2026 baru 77 satuan kerja atau sekitar 8,28 persen dari total satker MA yang telah menerapkan SMAP.
“Meskipun demikian, jumlah tersebut masih tergolong sedikit. Kami berharap ke depan semakin banyak satuan kerja yang menerapkan SMAP, tidak hanya pada unsur teknis peradilan tetapi juga seluruh unit kerja di lingkungan Mahkamah Agung,” ujar Suradi.
Ia menegaskan, perluasan implementasi SMAP menjadi langkah strategis untuk memperkuat tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Indonesia. (Ramdhani)












