JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan secara independen oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Hal tersebut disampaikan Roy Riady usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), dengan terdakwa Nadiem Makarim.
Menurut Roy, ahli BPKP Dedy Nurmawan telah memaparkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian itu timbul akibat berbagai penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi perangkat ke sistem operasi Chrome OS.
“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak mana pun,” ujar Roy.
Ia menjelaskan, metode yang digunakan ahli tidak mengacu pada harga pasar, melainkan pendekatan akuntansi berbasis dokumen valid seperti dokumen impor dan perjanjian distributor. Dari dokumen tersebut, ahli menentukan margin maksimal guna menghitung harga wajar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan harga yang dibayarkan negara jauh lebih tinggi, sehingga mengindikasikan adanya praktik mark-up.
Sebagai perbandingan, Roy mengungkapkan bahwa perangkat serupa pernah dibeli dengan harga jauh lebih rendah. Mantan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, disebut membeli perangkat seharga Rp3,2 juta.
Sementara terdakwa Ibrahim Arief tercatat membeli perangkat serupa hanya sekitar Rp2 juta pada 2022.
Meski demikian, JPU menegaskan tetap menghormati independensi ahli yang memilih menggunakan metode pembentukan harga berbasis dokumen untuk menghindari potensi intervensi dari penyidik.
Selain itu, Roy juga mengkritik sikap tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai kurang fokus selama persidangan. Ia menyebut terdapat pihak kuasa hukum yang tidak mengikuti jalannya sidang secara utuh, sehingga kerap mengulang pertanyaan yang sebenarnya telah dijawab melalui bukti dan dokumen.
“Kami meminta penasihat hukum untuk lebih fokus, mencatat setiap bukti yang muncul, dan tidak mengulang-ulang pertanyaan terhadap hal yang sudah jelas dipaparkan, agar proses persidangan berjalan efektif,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, JPU menepis keraguan terkait referensi harga. Ia menyebut saksi teknis di persidangan juga mengakui bahwa survei melalui e-katalog tidak memiliki acuan pembentukan harga yang akurat. Karena itu, metode akuntansi yang digunakan ahli dinilai menjadi sangat penting dalam mengungkap kerugian negara dalam perkara ini. (Ramdhani)












