Berita  

Diduga Tak Berizin, Proyek BTS di Kemayoran Dipasang Police Line, Warga Tolak Keras

JAKARTA , – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, mengambil tindakan tegas dengan memasang garis polisi (police line) pada lokasi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Petugas Satpol PP Kecamatan Kemayoran, Bronson Sitompul, menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda), khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami lakukan police line agar tidak ada aktivitas di lokasi sebelum seluruh perizinan diverifikasi. Kami minta pihak PT dan subkontraktor menunjukkan dokumen legalitas, seperti PBG dan Sertifikat Laik Fungsi. Jika sudah lengkap, baru garis ini bisa dibuka,” ujar Bronson di lokasi kejadian, Senin (13/4/2026).

Ia juga menambahkan bahwa pengawasan teknis konstruksi berada di bawah kewenangan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), termasuk terkait Izin Rencana Teknis (IRT) dan aspek teknis lainnya.

“Ini menjadi pelajaran penting. Ke depan, semua pihak harus tertib administrasi dan perizinan agar tidak terjadi musibah serupa,” tegasnya.

Ada Korban Jiwa, Izin Disebut Masih Diproses
Sementara itu, Ketua RT 11 RW 05, Budi, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa izin pembangunan BTS tersebut masih dalam proses pengurusan oleh pihak perusahaan.

“Katanya izin sedang diurus oleh PT, dijanjikan sekitar tiga bulan selesai. Untuk vendor dari PT Bina Mitra Sejati, saudara Zuhari yang menangani. Kalau dokumen perizinan dipegang oleh Ivan, bagian pengurusan izin,” ungkapnya.

Budi juga mengaku telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait insiden yang menyebabkan adanya korban meninggal dunia di lokasi tersebut.

“Saya sudah diperiksa di Polsek Kemayoran semalam,” tambahnya.

Warga Tolak Keras BTS di Lingkungan Permukiman
Di sisi lain, penolakan keras datang dari warga RT 11 RW 05. Mereka mengaku tidak pernah memberikan persetujuan atas pembangunan BTS yang justru berdiri di area rumah Ketua RT.

“Sejak awal kami tahunya izin bukan di rumah Pak RT, tapi di bagian depan. Tiba-tiba berdiri BTS di rumah Pak RT. Kami tidak pernah menyetujui,” ujar salah satu warga.

Warga juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak radiasi dari BTS yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan.

“Kami menolak sepenuhnya. Radiasi dari BTS sangat berbahaya bagi lingkungan kami,” tegas warga.

Sorotan Dugaan Pelanggaran dan Kelalaian
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, terlebih setelah adanya korban jiwa yang diduga berkaitan dengan aktivitas proyek yang belum mengantongi izin lengkap. Aparat diminta untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran serta memastikan tidak ada kelalaian dalam pengawasan.

(*)