JAKARTA, – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, atas tindakan tegas terhadap narapidana kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Langkah tegas tersebut berupa pemindahan narapidana kasus korupsi nikel, Supriadi, ke Lapas Nusakambangan dari Rutan Kelas II A Kendari. Pemindahan dilakukan setelah yang bersangkutan kedapatan “keluyuran” ke kedai kopi usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK), yang kemudian viral di media sosial.
“Ketegasan ini patut diapresiasi. Tidak boleh ada toleransi bagi narapidana korupsi yang melanggar aturan. Ini menyangkut wibawa hukum,” ujar Rahmad dalam keterangannya, Sabtu (18/4/2026).
Menurut Rahmad, tindakan cepat yang diambil oleh Menteri Imipas menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam menegakkan disiplin di lingkungan lembaga pemasyarakatan, khususnya terhadap pelaku korupsi.
Rahmad juga menilai, pemindahan ke Nusakambangan merupakan bentuk efek jera sekaligus pesan kuat bahwa tidak ada tempat bagi narapidana yang mencoba menyalahgunakan kelonggaran selama menjalani proses hukum.
Lebih lanjut, Rahmad mengungkapkan bahwa BPI KPNPA RI akan memberikan penghargaan kepada Menteri Imipas sebagai bentuk dukungan terhadap langkah tegas tersebut.
“Dalam waktu dekat kami akan memberikan apresiasi penghargaan kepada Menteri Imipas atas komitmennya menjaga integritas sistem pemasyarakatan,” tambahnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait pengawasan narapidana, terutama dalam kasus korupsi. Pengawasan yang ketat dinilai penting agar tidak terjadi pelanggaran serupa yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Red-03)












