Berita  

Bawas MA Jatuhkan Sanksi Disiplin kepada 26 Hakim pada April 2026

JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Badan Pengawasan (Bawas) menjatuhkan sanksi disiplin kepada puluhan aparatur peradilan sepanjang April 2026. Dari jumlah tersebut, sebagian besar merupakan hakim.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, tercatat sebanyak 28 aparatur peradilan dikenai sanksi disiplin selama April 2026.
“Badan Pengawasan MA mengumumkan penjatuhan sanksi atau hukuman disiplin di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya pada periode April 2026,” demikian bunyi pengumuman tersebut, Sabtu (2/5/2026).

Dari jumlah itu, sebanyak 19 orang merupakan hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, dan 1 panitera pengganti.
Secara kumulatif, sejak Januari hingga April 2026, total terdapat 37 aparatur peradilan yang dijatuhi sanksi disiplin. Rinciannya terdiri atas 24 hakim, 7 hakim ad hoc, 1 panitera, 3 panitera pengganti, 1 jurusita, dan 1 pelaksana.

April menjadi bulan dengan jumlah penjatuhan sanksi tertinggi, yakni mencapai lebih dari 75 persen dari total kasus selama empat bulan pertama tahun ini.

Adapun jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari ringan hingga berat, bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Pada April 2026, terdapat 4 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 17 sanksi ringan. Sementara secara kumulatif sejak awal tahun, tercatat 10 sanksi berat, 7 sanksi sedang, dan 20 sanksi ringan.

Penjatuhan sanksi tersebut mencakup berbagai jenjang jabatan di lingkungan peradilan, mulai dari pimpinan pengadilan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, hingga pegawai pelaksana.

Langkah ini menunjukkan penguatan fungsi pengawasan internal di lingkungan Mahkamah Agung, sekaligus sebagai upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. (Ramdhani)