TANJUNG SELOR — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) berhasil menangkap terpidana perkara tindak pidana kehutanan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan.
Terpidana bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) diamankan pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 WITA di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Ia telah menjadi buronan sejak Juli 2025.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, mengatakan, Ahmad merupakan terpidana kasus perambahan kawasan hutan yang telah diputus bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025.
“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 bulan,” ujar Fadlan dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Setelah penangkapan, terpidana langsung diamankan dan untuk sementara dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan.
Kepala Kejati Kaltara, Yudi Indra Gunawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut membantu proses penangkapan tersebut.
Ia menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menuntaskan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Setiap buronan akan terus kami kejar hingga berhasil diamankan,” katanya.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Tim Tabur Kejati Kaltara dalam mengamankan buronan perkara pidana, khususnya di wilayah Kalimantan Utara. (Ramdhani)












