Berita  

Bukan Kontrak, Tapi CoP Akar Masalah RI hingga Digugat Navayo di Arbitrase Singapura

JAKARTA – Penyebab utama Indonesia digugat oleh Navayo International AG perusahaan asal Hungaria di International International Chamber of Commerce (ICC) Arbitrase Singapura hingga dinyatakan kalah karena munculnya certificate of performance (CoP) dari Kementerian Pertahanan.

Kekalahan RI di ICC arbitrase Singapura kemudian memunculkan kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kemhan dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Thomas Van Der Heyden dan CEO Navayo International AG Gabor Kuti.

Fakta persidangan tersebut muncul saat Rinto Maha kuasa hukum terdakwa Leonardi, mencecar saksi Prof Dr. Ida Bagus Rahmadi Supancana, di Pengadilan Militer Tinggi II-08, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Saksi Supancana merupakan kuasa hukum dari Schinder Law Firm yang ditunjuk Kemhan melalui Sekjen Kemhan Laksamana Madya TNI Dr. Agus Setiadji dan bersama-sama dengan Jamdatun Kejagung sebagai kuasa hukum pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan sengketa arbitrase di Singapura.

Dalam persidangan sebelumnya Sekjen Agus megakui bahwa dia yang memberikan surat kuasa untuk ke Schinder Law Firm dan Jamdatun.

“Sepengetahuan saksi mana yang paling telak mengakibatkan kita susah berkelit dan dapat poin untuk menyangkal dari pihak si penggugat. Hingga susah menang di arbitrase,” tanya Rinto maha.

“Yang paling telak adalah kita menandatangani certificate of performance (CoP),” jawab Supancana.

CoP tersebut kemudian yang menjadi dokumen sah bagi Navayo sebagai penyelia barang untuk menagih pembayaran hingga invoice dikirim kepada Kementerian Pertahanan.

CoP ini ditandatangani oleh Jon K Ginting dan Masri pada periode 2016 hingga 2017. Keduanya merupakan anggota engineering pada tim pengadaan dan pengelolaan Satelit L-Band 123 BT di bawah komando Mayjen TNI Bambang Hartawan sebagai Dirjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan) Kemhan.

Mereka berdua mengaku diperintah Mayjen TNI Bambang Hartawan saat bersaksi di persidangan sebelumnya. Padahal saat itu belum ada dibentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Anehnya barang ground station dari penyelia berupa peralatan komunikasi hingga CoP tersebut terbit diterima sebelum peluncuran satelit.

Di mana harusnya barang untuk user terminal itu datang setelah satelit mengorbit di angkasa. Untuk peluncuran satelit saja membutuhkan waktu 3 tahun.

Saat ditanya kenapa Jon K Ginting dan Masri tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan arbitrase ICC di Singapura, Supancana mengatakan bahwa tim mempertimbangkan kalau posisi keduanya dapat melemahkan dalam proses pembelaan di arbitrase.

“Kita melihat secara tim termasuk Kejaksaan Agung bahwa saksi diajukan, itu akan memperlemah posisi kita karena dia secara fakta menandatangani CoP. Apapun versi CoP-nya, itu yang sangat berat di arbitrase,” kata Supancana.

“Karena itu akar masalahnya?” tanya Rinto.

“Betul. Saya rasa akar masalah yang paling besar, tanda tangan CoP,” jawab saksi.

“Akar masalahnya apa, kontrak atau CoP,” tanya Rinto lagi.

“CoP,” jawah saksi Supancana.

Supancana juga mengurai masalah utama proyek penyelamatan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur karena masalah penghentian kegiatan dimana ada self blocking anggaran di internal Kemhan.

“Self blocking itu akibat dari kebijakan penghematan dari pemerintah,” katanya.

Tidak hanya itu, Supancana yang juga merupakan pakar terkemuka di bidang hukum kedirgantaraan mengungkap arti penting slot orbit 123 BT yang mempunyai frekuensi L-band.

“Sangat penting, satelit GSO itu seolah-olah stasioner yang mengikuti rotasi bumi. Itu sangat bagus untuk fix communication services karena kondisi geografis negara kita kepulauan. Bisa dibayangkan kalau harus memasang kabel, jangkauan satelit ini bisa mencapai 1/3 permukaan bumi. Sangat luar biasa,” katanya.

Sayangnya pada akhir tahun 2024, Indonesia sudah kehilangan slot orbit 123 derajat Bujur Timur dimana pemanfaatannya sudah dimiliki negara lain.

Masing-masing saat ini sudah dibagi-bagi oleh Inmarsat dan Thuraya, dua penyedia layanan komunikasi satelit terkemuka yang sering digunakan di daerah terpencil, di laut lepas, atau saat jaringan seluler darat (GSM) tidak tersedia seperti pasca-bencana. (Red 01)