JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sony Sanjaya (SS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025–2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan permohonan tersebut telah diterima dan dipelajari oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Namun, setelah dilakukan penelaahan, penyidik menyimpulkan bahwa Sony Sanjaya tidak memenuhi syarat untuk diberikan status Justice Collaborator.
“Tim Penyidik berpendapat bahwa tersangka SS merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara ini. Oleh karena itu, permohonan Justice Collaborator yang diajukan tidak dapat dikabulkan,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (23/6/2026).
Menurut Anang, status Justice Collaborator diberikan kepada pelaku tindak pidana yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membantu mengungkap suatu kejahatan yang melibatkan lebih dari satu orang, khususnya tindak pidana yang terorganisir.
Ia menjelaskan, pemberian status tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, serta pedoman internal Kejaksaan terkait tata cara pemberian status Justice Collaborator.
“Untuk dapat ditetapkan sebagai Justice Collaborator, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, yakni yang bersangkutan merupakan saksi pelaku, mengakui perbuatannya, dan bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang sedang diungkap,” jelasnya.
Anang menegaskan, penentuan status Justice Collaborator harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan fakta hukum yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan berlangsung.
“Pemberian status ini tidak bisa dilakukan secara otomatis. Penyidik harus memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.
Meski permohonan tersebut ditolak, Anang memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG tetap berjalan. Tim Penyidik JAM PIDSUS terus mendalami peran masing-masing pihak guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Anang. (Ramdhani)












