Berita  

TRANSISI BESAR HUKUM PIDANA INDONESIA

Enam Bulan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Nengah Sujana: “Reformasi Sudah Berjalan, Kini Saatnya Memastikan Implementasi Tidak Menyimpang dari Tujuan Keadilan”

Enam bulan sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam sejarah pembaruan hukum pidana nasional. Reformasi yang telah dipersiapkan selama puluhan tahun itu bukan sekadar mengganti produk hukum warisan kolonial, melainkan membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, humanis, dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Namun, sebagaimana setiap perubahan besar, implementasi tidak selalu berjalan mulus. Berbagai instrumen baru seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan (probation), pemaafan hakim (judicial pardon), restorative justice, hingga penguatan pertanggungjawaban pidana korporasi masih menghadapi tantangan berupa belum lengkapnya aturan pelaksana, kesiapan sumber daya manusia, keseragaman penafsiran, hingga infrastruktur pendukung.

Dalam wawancara eksklusif bersama Majalah NasionalNews, Advokat sekaligus Praktisi Hukum Nengah Sujana, S.H., M.H., Founder Nengah Sujana & Rekan (NSR Law Firm), memberikan pandangan komprehensif mengenai arah reformasi hukum pidana Indonesia. Menurutnya, secara politik hukum Indonesia telah berada di jalur yang benar. Namun keberhasilan reformasi tidak akan ditentukan oleh kualitas undang-undang semata, melainkan oleh konsistensi implementasi, integritas aparat penegak hukum, kelengkapan regulasi pelaksana, serta tumbuhnya budaya hukum yang sehat di seluruh institusi penegak hukum.

Berikut petikan wawancara lengkapnya.

“KUHP dan KUHAP Baru Sudah Berjalan, Tetapi Belum Sepenuhnya Efektif”

NasionalNews: Bagaimana Bapak memandang implementasi KUHP dan KUHAP baru setelah enam bulan diberlakukan?

Nengah Sujana: KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam enam bulan pertama, sebagian besar ketentuan sudah mulai diterapkan oleh aparat penegak hukum. Namun, saya menilai implementasinya belum dapat dikatakan efektif dan menyeluruh.

Penyebab utamanya adalah belum lengkapnya berbagai peraturan pelaksana yang diperlukan untuk mengoperasionalkan norma-norma baru tersebut. Selain itu, masih diperlukan penyesuaian sistem administrasi, teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Beberapa ketentuan yang menurut saya masih menghadapi kendala implementasi antara lain pidana kerja sosial karena belum jelas mekanisme penempatan dan pengawasannya, pidana pengawasan yang memerlukan kesiapan lembaga pembimbing, konsep pemaafan hakim yang masih membutuhkan pedoman objektif, serta pertanggungjawaban pidana korporasi yang memerlukan petunjuk teknis agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.

“Dekolonisasi Hukum Telah Tercapai”

NasionalNews: Apakah berlakunya KUHP dan KUHAP baru telah sesuai dengan tujuan reformasi hukum pidana nasional?

Nengah Sujana: Secara konseptual saya menilai tujuan reformasi hukum pidana nasional sudah berada pada arah yang benar.

Pertama, Indonesia akhirnya berhasil menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dengan produk hukum nasional. Ini merupakan keberhasilan penting dalam proses dekolonisasi hukum.

Kedua, KUHP baru mampu mengakomodasi perkembangan kejahatan modern seperti kejahatan berbasis teknologi, tindak pidana korporasi, serta perlindungan terhadap kelompok rentan.

Ketiga, pembentuk undang-undang memperkenalkan paradigma humanisasi pemidanaan melalui pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana bersyarat yang lebih luas, serta judicial pardon.

Keempat, KUHP baru mencoba menyeimbangkan perlindungan terhadap pelaku, korban, masyarakat, dan negara melalui konsep keseimbangan antara perbuatan dan pelaku (daad-daderstrafrecht).

Kelima, keseluruhan pembaruan dibangun di atas nilai-nilai Pancasila, living law, dan perkembangan hukum internasional.

Sementara itu KUHAP baru diarahkan memperkuat due process of law, memperjelas hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, meningkatkan akuntabilitas penyidikan dan penuntutan, serta mendukung digitalisasi proses peradilan.

Meski demikian, keberhasilan reformasi tetap sangat bergantung pada implementasi di lapangan.

Dari Retribusi Menuju Restorasi

NasionalNews: Apakah pergeseran paradigma dari pembalasan menuju keadilan restoratif realistis diterapkan di Indonesia?

Nengah Sujana: Saya menilai sangat realistis.

Paradigma tersebut sebenarnya sudah mulai diterapkan melalui berbagai kebijakan Kepolisian maupun Kejaksaan, terutama dalam penyelesaian tindak pidana tertentu melalui restorative justice.

Pendekatan ini memberikan banyak manfaat. Korban memperoleh kesempatan memperoleh pemulihan, pelaku didorong bertanggung jawab, masyarakat memperoleh penyelesaian konflik yang lebih damai, sementara negara dapat mengurangi penumpukan perkara maupun kepadatan lembaga pemasyarakatan.

Namun restorative justice tidak boleh dipahami sebagai pengganti sistem pemidanaan secara keseluruhan. Pendekatan ini harus diterapkan secara selektif sesuai karakteristik tindak pidana, kepentingan korban, dan tujuan penegakan hukum.

Restorative Justice Memberikan Manfaat Nyata

NasionalNews: Sejauh mana restorative justice telah memberikan manfaat bagi masyarakat?

Nengah Sujana: Dalam praktik, restorative justice telah menunjukkan manfaat nyata.

Proses penyelesaian perkara menjadi lebih sederhana, lebih cepat, dan lebih efisien.

Korban memperoleh ruang untuk mendapatkan pemulihan, pelaku didorong bertanggung jawab secara langsung, hubungan sosial dapat dipulihkan, dan beban sistem peradilan pidana berkurang.

Namun kualitas pelaksanaannya masih perlu diperkuat melalui pengawasan yang lebih baik, perlindungan hak korban, serta peningkatan kapasitas aparat penegak hukum.

Plea Bargain, DPA dan Judicial Pardon Harus Diawasi Ketat

NasionalNews: Bagaimana pandangan Bapak mengenai Plea Bargain, Deferred Prosecution Agreement (DPA), dan Pemaafan Hakim?

Nengah Sujana: Ketiga instrumen tersebut berpotensi meningkatkan efektivitas penegakan hukum apabila diatur secara jelas.

Plea bargain mampu mempercepat penyelesaian perkara dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan. Tetapi harus dijamin bahwa pengakuan bersalah diberikan secara sukarela dengan pendampingan penasihat hukum serta pengawasan hakim.

Deferred Prosecution Agreement sangat bermanfaat khususnya bagi perkara korporasi karena memungkinkan pemulihan kerugian negara lebih cepat serta mencegah dampak ekonomi yang lebih luas. Namun mekanisme ini harus transparan agar tidak menimbulkan kesan bahwa pelaku bermodal besar dapat membeli kebebasan.

Adapun judicial pardon memberikan ruang kepada hakim untuk mewujudkan keadilan substantif berdasarkan kondisi konkret perkara. Akan tetapi pedoman pemberiannya harus objektif agar tidak menimbulkan disparitas putusan maupun dugaan intervensi.

Keberhasilan Reformasi Tidak Diukur dari Jumlah Perkara

NasionalNews: Apa indikator keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru?

Nengah Sujana: Keberhasilan tidak cukup diukur dari banyaknya perkara yang menggunakan mekanisme baru.

Yang jauh lebih penting adalah meningkatnya kepastian hukum, efektivitas penyelesaian perkara, perlindungan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, berkurangnya kesalahan prosedural, meningkatnya penggunaan mekanisme alternatif secara tepat, serta tumbuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Karena itu, data mengenai ratusan perkara yang telah menggunakan mekanisme baru hanya merupakan indikator awal, bukan ukuran akhir keberhasilan reformasi.

Aturan Pelaksana Menjadi Tantangan Terbesar

NasionalNews: Apa tantangan terbesar yang dihadapi aparat penegak hukum saat ini?

Nengah Sujana: Menurut saya tantangan terbesar adalah belum lengkapnya berbagai peraturan pemerintah dan regulasi pelaksana.

Undang-undang memang tetap berlaku, tetapi norma yang bergantung pada aturan pelaksana berpotensi menimbulkan interpretasi berbeda di lapangan.

Akibatnya masyarakat belum memperoleh kepastian mengenai bagaimana suatu ketentuan akan diterapkan, sementara aparat sering kali masih menggunakan pedoman lama sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang baru.

Karena itu penyelesaian seluruh aturan pelaksana menjadi prioritas utama.

Perbedaan Penafsiran Harus Dijembatani

NasionalNews: Bagaimana menyamakan persepsi antara penyidik, jaksa, hakim, dan advokat?

Nengah Sujana: Perbedaan penafsiran merupakan sesuatu yang wajar dalam dunia hukum.

Namun untuk meminimalkan perbedaan diperlukan penyelesaian seluruh regulasi pelaksana, penyusunan pedoman bersama antar-lembaga, pendidikan terpadu bagi seluruh aparat penegak hukum, forum koordinasi yang rutin, serta penguatan yurisprudensi Mahkamah Agung.

Keseragaman persepsi bukan berarti menghilangkan independensi hakim, tetapi membangun konsistensi penerapan hukum.

Hak Korban, Tersangka dan Saksi Semakin Diperkuat

NasionalNews: Apakah KUHP dan KUHAP baru telah memberikan perlindungan yang memadai?

Nengah Sujana: Secara normatif saya melihat perlindungan terhadap hak tersangka, korban, dan saksi mengalami penguatan.

Namun ukuran keberhasilannya tetap berada pada implementasi.

Norma yang baik harus didukung aparat yang profesional, pengawasan yang efektif, serta tersedianya aturan pelaksana yang lengkap.

Aparat Masih Berada pada Masa Transisi

NasionalNews: Apakah aparat penegak hukum telah siap menjalankan seluruh ketentuan baru?

Nengah Sujana: Saya melihat kesiapan aparat masih berada pada tahap transisi.

Berbagai institusi memang telah melakukan sosialisasi, pelatihan, dan penyusunan pedoman internal.

Namun perubahan yang dibawa KUHP dan KUHAP sangat luas sehingga kesiapan tersebut belum merata di seluruh Indonesia.

Ke depan diperlukan peningkatan kapasitas sumber daya manusia secara berkelanjutan, penguatan infrastruktur, dan koordinasi antar-lembaga.

Digitalisasi Menjadi Masa Depan Peradilan Pidana

NasionalNews: Bagaimana peluang digitalisasi sistem peradilan pidana?

Nengah Sujana: Saya memandang peluangnya sangat besar.

Digitalisasi akan meningkatkan efisiensi administrasi perkara sejak penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan.

Masyarakat juga akan memperoleh akses informasi perkara yang lebih mudah, sementara transparansi dan akuntabilitas semakin meningkat.

Tantangannya tentu terletak pada pemerataan infrastruktur teknologi, peningkatan kapasitas SDM, perlindungan data pribadi, dan keamanan siber.

Harapan untuk Reformasi Hukum Indonesia

NasionalNews: Apa pesan Bapak kepada pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat?

Nengah Sujana: Reformasi hukum pidana tidak boleh berhenti pada perubahan undang-undang.

Pemerintah perlu memastikan seluruh regulasi pelaksana segera diselesaikan sehingga norma dalam KUHP dan KUHAP dapat diterapkan secara konsisten.

Kepada aparat penegak hukum saya berharap integritas, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia tetap menjadi fondasi utama dalam menjalankan kewenangan.

Sedangkan kepada masyarakat saya berharap terus meningkatkan kesadaran hukum, aktif mengawasi jalannya penegakan hukum, serta menggunakan hak-haknya secara bertanggung jawab.

Pada akhirnya, reformasi hukum pidana bukan hanya tentang mengganti aturan, tetapi membangun sistem peradilan yang mampu menghadirkan keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Keberhasilan reformasi akan ditentukan oleh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga integritas hukum sebagai fondasi negara demokrasi yang berkeadilan.