Berita  

Tuduhan Mahfud MD Tidak Terbukti Barang Navayo Dibeli di Pasar Senen, Lagi Saksi Kasus Satelit Cabut BAP

JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) dengan terdakwa Laksamana Muda TNI (Purn) kembali bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II-08 Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Saat dilakukan pemeriksaan saksi ahli, tim kuasa hukum keberatan terkait keterangan saksi yang dihadirkan oleh oditur militer yang dinilai tidak kompeten sebagai ahli dalam bidang satelit untuk memeriksa barang kiriman dari Navayo International AG yang dinilai tidak ada bedanya dengan handphone pasaran.

Kesaksian ahli ini dinilai berbahaya karena keterangan ini pernah ditangkap mantan Menkopolhukam Mahfud MD saat diwawancarai sebuah stasiun TV. Pada kesempatan itu Mahfud menuding barang Navayo pasaran dan tidak asli cuma dibeli di “Pasar Senen”.

Terbukti ahli yang dihadirkan masing-masing Karijadi dan Arif Budi Praceko sebagai PNS Komdigi yang mengaku sebagai ahli dalam bidang penguji perangkat telekomunikasi di Kominfo, dalam persidangan tidak memahami infrastruktur user terminal (UT) berupa perangkat komunikasi handset Navayo merek Secfone.

“Anda bilang perangkat ini tidak ada bedanya dengan smartphone yang saat ini beredar dipasaran, benar?” tanya Rinto Maha kuasa hukum Leonardi kepada Arif Budi.

“Di Indonesia, gak ada,” jawab Arif.

Faktanya merek smartphone yang diperiksa, tidak ditemukan dengan merek handphone yang selama ini ada di pasaran.

Dalam berkesimpulan setelah melakukan pengujian dan pemeriksaan fisik, kedua saksi menyatakan bahwa perangkat Navayo merek Secfone bukan merupakan perangkat handphone satelit dan tidak ditemukan hardware security card.

Arif awalnya mengatakan bahwa smartphone yang dikirim Navayo tidak ada bedanya dengan yang saat ini dipasaran dari 3 unit sampel handset Navayo merek Secfone.

Dalam persidangan tim kuasa hukum, Rinto Maha, mematahkan kesimpulan tersebut setelah mencecar saksi bahwa total keseluruhan handphone satelit Navayo yang dikirim sebanyak 550 unit.

“Dari mana kesimpulan itu datang, jika cuma 3 unit handphone yang diperiksa sementara total keseluruhan ada 550 unit. Apakah anda tahu apa saja mereknya dan kapan tahun pembuatannya?” tanya Rinto kepada saksi.

“Saya tidak tahu. Tapi kami anggap itu mewakili. Secara metodologi, selama kita menguji di Balai. Misalnya ada perangkat handphone yang beredar di Indonesia. Itu tidak semua, jadi cukup sampel aja,” jawab saksi.

Rinto mengatakan bahwa kesimpulan yang diambil sangat berbahaya menyatakan bahwa perangkat yang dikirimkan bukan handphone satelit. Pasalnya saksi hanya menilai berdasarkan metodologi kualitatif melalui 3 sampel handphone tanpa menguji unit lainnya.

“Anda tahu nggak kalau nanti handphone itu ditambahkan alat Sat-sleeve,” tanya kuasa hukum.

“Nggak,” jawab Arif.

“Anda tahu kalau nanti Sat-sleeve itu akan dikerjakan oleh PT Len,” tanya kuasa hukum.

“Tidak tahu,” timpal Arif.

Pekerjaan pembangunan user terminal (UT) direncanakan bekerjasama antara Navayo dengan PT Len Industri sebagai joint development program. Namun rencana itu batal karena muncul gugatan arbitrase Navayo di Singapura.

Arif dalam kesaksiannya membenarkan bahwa smartphone itu bisa berfungsi sebagai alat komunikasi satelit jika ada tambahan perangkat Sat-sleeve yang disuntikkan ke dalam handphone buatan Navayo.

“Kalau handphone itu tanpa sat-sleeve, tidak bisa. Tapi kalau digabungkan memang bisa (berfungsi),” katanya.

Pada pemeriksaan tersebut saksi Arif akhirnya mencabut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) karena tidak mengetahui pelaksanaan pekerjaan berdasarkan milestone kontrak Navayo.

Ini diketahui setelah kuasa hukum Thomas Van Der Heyden, Asgar Sjafri bertanya ke saksi Arif soal kejanggalan kontrak user terminal satelit baik dalam proses pembangunan UT, Certificate of Conformity (CoC), Conformity of Performance (CoP) dan invoice Navayo.

Akibatnya, Arif mencabut keterangan BAP soal kesimpulan tentang pekerjaan kontrak Navayo secara keseluruhan. Dalam persidangan ia mengaku bahwa BAP tersebut bukan keterangannya.

Arif mengungkap bahwa dia tidak mengetahui soal kompetensi Navayo AG untuk membangun user terminal satelit dan terkait pengetahuannya apakah Navayo AG memenuhi syarat atau tidak untuk dapat membuat Sat-Sleeve dan prime terminal.

“Ini mau dicabut, ini jawaban bapak atau bukan?” tanya Asgar.

“Iya,” ujar Arif sambil membenarkan jawaban BAP bukan keterangannya.

Pada akhir kesempatan persidangan, tim kuasa hukum meminta penyidik Kejaksaan yang memeriksa kedua saksi ahli itu untuk dihadirkan karena sudah disumpah jabatan untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal kemudian akan mempertimbangkan usulan tersebut.

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yang disidangkan secara koneksitas yakni mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda (Purn) Leonardi, Managing Director Eurasian Technology Holdings, Pte. Ltd., Thomas Anthony Van Der Heyden; dan CEO Navayo Internasional, Gabor Kuti Szilard. Gabor diadili secara in absentia karena hingga kini masih buron.

Tim penuntut koneksitas dalam persidangan menyatakan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar US$ 21 juta atau lebih dari Rp 306 miliar.

Jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. (Red 01)