JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset bernilai tinggi milik tersangka SDT alias Aseng beserta pihak-pihak yang terafiliasi dengannya dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menggelar penggeledahan selama enam hari, mulai 11 hingga 16 Juni 2026, di wilayah Kalimantan Barat dan Daerah Khusus Jakarta. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyelamatan aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan penyidik menemukan berbagai aset milik tersangka, termasuk sebuah Lamborghini Huracan tahun 2022 yang diduga sempat disembunyikan di sebuah gang, sementara kunci kendaraannya dibuang ke parit untuk mengelabui petugas.
“Penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan dalam rangka melakukan penyelamatan aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka SDT alias Aseng ataupun afiliasinya,” ujar Anang dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Selain Lamborghini, penyidik juga menyita satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 unit dump truck, 10 unit excavator, dua unit bulldozer, tiga kendaraan operasional tambang merek Triton, empat kavling tanah beserta bangunan di Pontianak, serta dua kavling tanah kosong di kota yang sama.
Tak hanya itu, penyidik turut menggeledah sejumlah lokasi milik pihak-pihak yang diduga terafiliasi dengan tersangka di Kalimantan Barat dan Jakarta. Dari rumah tersangka AP selaku Direktur PT QSS, penyidik menyita delapan batang logam mulia dengan total berat 8 kilogram.
Dalam perkara ini, SDT alias Aseng diduga sejak 2017 menguasai PT QSS tanpa melalui proses due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak benar. Meski tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP, perusahaan tetap menjual bauksit yang berasal dari luar wilayah izin tambang dengan menggunakan dokumen PT QSS.
Bauksit tersebut kemudian dipasarkan sepanjang 2020 hingga 2024 melalui dokumen persetujuan ekspor yang diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dengan melibatkan penyelenggara negara. Padahal, PT QSS juga diketahui tidak memiliki fasilitas smelter, yang merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh izin ekspor mineral.
Menurut Anang, perbuatan tersangka bersama para afiliasinya diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Penyidik masih terus mendalami aliran aset serta menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berkaitan dengan hasil tindak pidana tersebut guna memaksimalkan pemulihan kerugian negara. (Ramdhani)












